perlindungan HAM (Sebuah Perspektif Hukum Pancasila) menjelaskan
bahwa dalam pengadaan tanah harus berpedoman pada Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 jo. Undang- Undang Nomor
5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Selain itu,
pengadaan tanah harus perspektif dan berlandaskan Pancasila.
Alur logis pengadaan tanah dalam hukum agraria dimulai dari Pasal 33 ayat
3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UndangUndang Pokok Agraria, rencana umum mengenai persediaan dan
peruntukan dan penggunaan bumi, air dan ruang angkasa serta kekayaan
alam yang terkandung di dalamnya. Di dalam rencana pembangunan
pemerintah sebagai upaya memenuhi kebutuhan hidup. Bila dipahami
secara singkat anatomi pengadaan tanah untuk kebutuhan manusia,
sehingga seharusnya tidak ada pelanggaran hak asasi manusia. Karena
pengadaan tanah harus sesuai dengan tujuan Pembentukan NKRI, yaitu:
1) Melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia;
2) Memajukan kesejahteraan umum;
3) Mencerdaskan kehidupan bangsa; dan
4) Ikut menciptakan ketertiban dunia berdasarkan perdamaian abadi dan
keadilan sosial.
Maka alur pengadaan tanah dalam hukum agraria nasional harus
berlandaskan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar
Pokok-Pokok Agraria, dan tujuan pembentukan Negara Kesatuan Republik
Indonesia, serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan
Tanah Bagi Kepentingan Umum. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 a
quo menjelaskan bahwa dalam pengadaan tanah harus:
1) Mengedepankan prinsip musyawarah;
2) Masyarakat berhak mendapatkan informasi dan memberikan masukan
dalam pembangunan;
3) Keterlibatan pemilik tanah dalam setiap tahapan kegiatan;
4) Persetujuan pemilik tanah dalam penetapan lokasi pembangunan;
5) Terjaminnya kelangsungan hidup pemilik tanah atas ganti-rugi yang
diterima (ganti-rugi yang layak dan adil);
6) Pembangunan memberikan manfaat bagi masyarakat pemilik tanah dan
bagi wilayah lokasi pembangunan;
7) Segala perbedaan diselesaikan melalui badan peradilan (Pengadilan
Tata Usaha Negara dan Pengadilan Negeri);
8) Kejelasan masalah objek dan subjek pengadaan tanah;
9) Penilaian besarnya nilai ganti dilakukan oleh lembaga independen; dan
10) Pemerintah tidak dapat campur tangan dalam menentukan besarnya nilai
Hal| 31