MAPPI membuat standar penilaian di Indonesia dalam melakukan penilaian,
diantaranya:
• Nilai Penggantian Wajar (Fair Replacement Value) adalah nilai untuk
kepentingan pemilik (value to the owner) yang didasarkan kepada
kesetaraan dengan Nilai Pasar atas suatu properti, dengan
memperhatikan unsur luar biasa berupa kerugian non fisik dari
kepemilikan properti, yang diakibatkan adanya pengambilalihan hak atas
properti dimaksud; dan
• Nilai Penggantian Wajar diartikan sama dengan Nilai Ganti Kerugian
sebagaimana dimaksud dalam UU No. 2 tahun 2012.
Prinsip perhitungan dari sudut penilaian yaitu:
• Pembeli (dalam hal ini Pemerintah) berminat membeli bahkan cenderung
terpaksa membeli; dan
• Penjual (dalam hal ini masyarakat) tidak berminat menjual tetapi
cenderung terpaksa menjual.
Dari sudat pandang ekonomi nilai tanah bersifat spesifik untuk masingmasing persil tanah sehingga penilaian dalam rangka pengadaan tanah
harus dilakukan secara individual. Agar penilaian secara individual dapat
dilaksanakan dengan baik maka inventarisasi dan pendataan tanah yang
akan dibebaskan harus sudah dilakukan secara detail dan mampu
memberikan informasi yang cukup sebagai dasar analisa atas aspek-aspek
yang dipertimbangkan akan mempengaruhi nilai tanah.
Bahwa berkaitan dengan ganti kerugian hanya di Indonesia yang
memasukan klausal tentang kerugian lain yang dapat dinilai dalam
peraturan perundang-undangan. Namun, permasalahan yang sering timbul
dalam pengadaan tanah bagi kepentingan umum yaitu kurang sempurnanya
perencanaan yang dibuat oleh instansi yang membutuhkan lahan. Seringkali
dalam perencanaan tidak melibatkan konsultan sosial ekonomi, dan batasan
waktu dalam membuat daftar nominatif oleh tim satgas B dan penilai oleh
tim KJPP.
2) Dr. Suparjo, S.H., M.H. (Dosen Fakultas Hukum Universitas
Indonesia)
Pada sesi ke-II Focus Group Discussion (FGD) narasumber Bapak Dr.
Suparjo, S.H., M.H. (Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia) dalam
paparannya berkaitan dengan memahami anatomi regulasi pengadaan
tanah: peluang, tantangan dan hambatan bagi pemenuhan dan
Hal| 30