d. Tanaman;
e. Benda yang berkaitan dengan tanah; dan/atau
f. Kerugian lain yang dapat dinilai.
Permasalahan yang timbul berkaitan dengan penilaian ganti-rugi dalam
pembangunan untuk kepentingan umum dikarenakan Penilai (KJPP) tidak
dapat menilai di luar dari nilai nominatif yang telah terdaftar dan yang
diberikan oleh Kementerian ATR/BPN RI dalam hal ini Satgas B. Bila ada
perbedaan maka tim penilai hanya memberikan berita acara dengan
mencantumkan nilai ganti-rugi baik berupa bangunan atau tanaman, dll
yang tidak masuk dalam daftar nilai nominatif tersebut kepada Ketua P2T.
Tim penilai tidak dapat menambahkan penilaian lain di luar dari daftar
nominatif karena berkaitan dengan keuangan negara. Dan apabila tim
penilai memasukan penilaian di luar daftar nominatif akan berhadapan
dengan hukum.
Hal yang menjadi permasalahan lainnya adalah dalam proses pengadaan
tanah untuk kepentingan umum, pihak Kementerian ATR/BPN RI tidak
melakukan konsultasi publik kepada masyarakat terdampak berkaitan
dengan nilai nomintatif dan form keberatan atas nilai ganti-rugi. Selain itu,
banyaknya permasalahan timbul dikarenakan kurang baiknya perencanaan
yang dilakukan oleh instansi yang membutuhkan lahan. Instansi yang
membutuhkan lahan dalam membuat perencanaan tidak secara jelas
mengetahui titik koordinat penetapan lokasi tersebut. Dalam melakukan
perencanaan tidak melakukan verifikasi tinjauan lapangan terkait dengan
kondisi penetapan lokasi untuk PSN tersebut. Sedangkan dalam
perencanaan Undang-Undang tersebut tidak memberikan batasan waktu
bagi instansi yang membutuhkan lahan dalam melakukan perencanaan.
Untuk itu, seharusnya instansi yang memerlukan lahan membuat
perencanaan suatu proyek dengan baik yang tidak berdampak merugikan
warga terdampak pembangunan tersebut.
Selain itu, instansi yang membutuhkan lahan dalam melakukan
perencanaan tidak melibatkan konsultan ekonomi sosial sebagai mana telah
tertuang dalam ketentuan Pasal 33 huruf (f) Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2012 a quo, yang secara jelas menjelaskan bahwa “kerugian lain
yang dapat dinilai adalah kerugian non fisik yang dapat disetarakan dengan
nilai uang, misalnya kerugian karena kehilangan usaha atau pekerjaan,
biaya pemindahan tempat, biaya alih profesi, dan nilai atas properti sisa”.
Komnas HAM dapat terlibat di tahapan perencanaan karena diperlukannya
konsultan sosial dalam pembangunan infrastruktur agar lebih
mengedepankan hak-hak masyarakat terdampak.
Hal| 29