f)
Kota Samarinda dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan
Timur
Kegiatan di Provinsi Kalimantan Timur dilakukan dalam rangka
menindaklanjuti pengaduan Sdr. Sutrisno, dkk terkait dengan dugaan
diskrimninasi dalam menentukan harga ganti-rugi lahan milik warga yang
digunakan untuk pembangunan
jalan tol Balikpapan – Samarinda.
Pada 10 September 2019, tim
melakukan pertemuan dengan Sdr.
Sutrisno, dkk dan tinjauan lokasi.
Pada pertemuan tersebut, Pengadu
menyampaikan
lahan
yang
terdampak berada di Km 83-84
dan telah dilakukan perhitungan
ganti-rugi, serta dikonsinyasi di
Pengadilan
Negeri
Kutai
Kartanegara. Namun, Pengadu belum mengambil konsinyasi tersebut
dikarenakan masih adanya perbedaan jumlah ganti-rugi yang diterima warga
terdampak di dalam satu hamparan yang sama. Selain itu, Panitia Pengadaan
Tanah (P2T) kurang memberikan sosialisasi kepada warga terdampak
berkaitan dengan pembangunan proyek pembangunan Jalan Tol SamarindaBalikpapan. Bahwa berkaitan dengan permasalahan ini, instansi terkait
melibatkan pihak kepolisian dalam melakukan pengamanan lokasi proyek.
Bahwa Pengadu mendukung pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah,
namun meminta pemerintah memberikan ganti-rugi yang layak demi
keberlangsungan kehidupan warga. Atas permasalahan tersebut, Pengadu
dan warga terdampak meminta Komnas HAM RI untuk memfasilitasi
pertemuan mediasi dengan pihak ATR/BPN dan KJPP, serta pihak terkait
berkaitan dengan hasil appraisal yang merugikan warga terdampak.
Selain itu, pada 11 September
2019, tim melakukan pertemuan
dengan Sdr. Tajang selaku warga
pemilik tanah perkebunan RT VI
Kampung Sungai Nangka, Teluk
Dalam, Muara Jawa, Kabupaten
Kutai Kartanegara dan Ketua RT
VI Kampung Sunga
Nangka,
Teluk Dalam, Muara Jawa, serta
Hal| 26