f) Kota Samarinda dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur Kegiatan di Provinsi Kalimantan Timur dilakukan dalam rangka menindaklanjuti pengaduan Sdr. Sutrisno, dkk terkait dengan dugaan diskrimninasi dalam menentukan harga ganti-rugi lahan milik warga yang digunakan untuk pembangunan jalan tol Balikpapan – Samarinda. Pada 10 September 2019, tim melakukan pertemuan dengan Sdr. Sutrisno, dkk dan tinjauan lokasi. Pada pertemuan tersebut, Pengadu menyampaikan lahan yang terdampak berada di Km 83-84 dan telah dilakukan perhitungan ganti-rugi, serta dikonsinyasi di Pengadilan Negeri Kutai Kartanegara. Namun, Pengadu belum mengambil konsinyasi tersebut dikarenakan masih adanya perbedaan jumlah ganti-rugi yang diterima warga terdampak di dalam satu hamparan yang sama. Selain itu, Panitia Pengadaan Tanah (P2T) kurang memberikan sosialisasi kepada warga terdampak berkaitan dengan pembangunan proyek pembangunan Jalan Tol SamarindaBalikpapan. Bahwa berkaitan dengan permasalahan ini, instansi terkait melibatkan pihak kepolisian dalam melakukan pengamanan lokasi proyek. Bahwa Pengadu mendukung pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah, namun meminta pemerintah memberikan ganti-rugi yang layak demi keberlangsungan kehidupan warga. Atas permasalahan tersebut, Pengadu dan warga terdampak meminta Komnas HAM RI untuk memfasilitasi pertemuan mediasi dengan pihak ATR/BPN dan KJPP, serta pihak terkait berkaitan dengan hasil appraisal yang merugikan warga terdampak. Selain itu, pada 11 September 2019, tim melakukan pertemuan dengan Sdr. Tajang selaku warga pemilik tanah perkebunan RT VI Kampung Sungai Nangka, Teluk Dalam, Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara dan Ketua RT VI Kampung Sunga Nangka, Teluk Dalam, Muara Jawa, serta Hal| 26

Select target paragraph3