d) Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat
Kegiatan di Kabupaten Bekasi dilakukan dalam rangka menindaklanjuti
pengaduan masyarakat Desa Cijengkol, Kabupaten Bekasi yang diwakili oleh
Sdr. Hendrik Darmawan, SE. Dalam aduannya, masyarakat menyampaikan
bahwa penetapan nilai ganti-rugi pengadaan tanah tol Cimanggis-Cibitung
seksi II dianggap tidak layak dan dinilai sepihak dalam penentuannya.
Pada 26 Juni 2019, Komnas HAM RI melakukan pertemuan dengan
Pemerintah
Kabupaten
Bekasi.
Pemerintah
Kabupaten
Bekasi
mendukung pelaksanaan proyek
strategis nasional jalan tol serta
proyek lainnya dan berkaitan dengan
masyarakat
terdampak,
pihak
Pemerintah
Kabupaten
Bekasi
berharap hak-hak masyarakat dapat
terpenuhi
melalui
mekanisme
musyawarah mufakat.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi
menjelaskan bahwa saat ini ada empat proyek strategis nasional yang sedang
dilaksanakan antara lain Tol Cimanggis-Cibitung, Tol Cibitung-Cilincing, Tol
Jakarta Cikampek 2 dan Kereta Cepat Jakarta Bandung. Peran Badan
Pertanahan Nasional dalam Program Strategis Nasional (PSN) ini adalah
sebagai leader pengadaan tanah. Dijelaskan lebih lanjut mengenai tahapan
dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum, yaitu:
1. Tahap perencanaan, yang dilakukan oleh instansi yang memerlukan tanah;
2. Tahap persiapan, termasuk didalamnya kegiatan konsultasi publik dan
penetapan lokasi;
3. Tahap pelaksanaan, dilakukan oleh Kantor Pertanahan/Badan Pertanahan
Nasional dan instansi terkait yang tergabung dalam Satgas A yang
bertugas melakukan pengukuran dan menerbitkan peta bidang tanah dan
Satgas B yang bertugas melakukan inventarisasi data kepemilikan tanah
yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional, pendataan bangunan
yang dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan
pendataan tanaman oleh Dinas Pertanian/Kehutanan serta pendataan lain
yang dilakukan oleh dinas terkait. Pendataan dipisahkan antara data tanah,
bangunan, tanaman dan nilai usaha. Hasil dari pendataan yang dilakukan
tersebut, kemudian diserahkan kepada tim appraisal untuk menentukan
nilai ganti-rugi; dan
Hal| 23