menerima dan sebagian menolak.
Selanjutnya pada 23 Mei 2019, Komnas HAM RI melakukan pertemuan
dengan Pemerintah Provinsi Lampung. Dalam pertemuan tersebut Pemerintah
Provinsi Lampung mendukung upaya mediasi yang akan dilaksanakan oleh
Komnas HAM RI.
c) Kota Tangerang, Provinsi Banten
Komnas HAM RI menerima pengaduan yang disampaikan Sdr. Edi Mulyadi,
dkk (Pengadu), perihal permohonan mendapat keadilan penggantian Hak atas
Tanah dan Bangunan dalam Pembangunan Ruas Jalan Tol CengkarengBatuceper-Kunciran di Kelurahan Jurumudi, Kecamatan Benda, Kota
Tangerang. Menindaklanjuti pengaduan tersebut, pada 25 Juni 2019, tim
Bagian Dukungan Mediasi melakukan pertemuan dengan jajaran Pemerintah
Kota Tangerang di terima oleh Asisten Tata Pemerintahan, Bapak Ivan Y,
Camat Benda, Bapak Teddy R, Kepala Dinas Pertanahan Kota Tangerang,
Bapak Darusman, dan Kepala Bagian Hukum, Bapak Bey Bolang.
Kepala
Bagian
Dukungan Mediasi,
Mimin Dwi Hartono,
menyampaikan
bahwa
tujuan
kedatangan
tim
adalah, selain dalam
rangka
upaya
penyelesaian
penanganan kasus
pembangunan
Proyek Jalan Tol
Cengkareng-Batuceper-Kunciran di Kelurahan Jurumudi, Kecamatan Benda,
juga dalam rangka mencari opsi-opsi penyelesaian permasalahan dalam
pembangunan infrakstruktur khusunya jalan tol serta menyusun strategi
penyelesaian kasus-kasus yang berdimensi konflik sosial untuk kemudian
menyampaikannya kepada pemangku kewajiban sebagai acuan dalam
penanganannya.
Dalam pertemuan tersebut dijelaskan bahwa di Kota Tangerang terdapat
proyek pembangunan jalan tol ruas Cengkareng – Batu Ceper – Kunciran.
Hal| 21