mepunyai akses maka akan kita bandingkan murah mana dengan
memberikan bangunan keseluruhan. Itu kita lakukan supaya penyelesaian
tanah terdampak bisa kita minimalisir. Sekian dari saya terimaksih.
Sdr. Eko Cahyono-Fasilitator
Minimal yang tadi dijelaskan ada korelasi antara temuan Komnas HAM
dengan Kementerian PUPR. Tadi ganti-rugi masih muncul terus, kemudian
soal pemahaman dalam artian tanah sisa. Itu yang sebelumnya belum kita
temukan. Tapi yang lain terkonfirmasi. Jika Komnas HAM menyebut ada
empat hak yaitu hak informasi, hak atas tanah, hak kesejahteraan dan hak
lingkungan.
***
Hal| 106