mepunyai akses maka akan kita bandingkan murah mana dengan memberikan bangunan keseluruhan. Itu kita lakukan supaya penyelesaian tanah terdampak bisa kita minimalisir. Sekian dari saya terimaksih. Sdr. Eko Cahyono-Fasilitator Minimal yang tadi dijelaskan ada korelasi antara temuan Komnas HAM dengan Kementerian PUPR. Tadi ganti-rugi masih muncul terus, kemudian soal pemahaman dalam artian tanah sisa. Itu yang sebelumnya belum kita temukan. Tapi yang lain terkonfirmasi. Jika Komnas HAM menyebut ada empat hak yaitu hak informasi, hak atas tanah, hak kesejahteraan dan hak lingkungan. *** Hal| 106

Select target paragraph3