KONSULTASI PUBLIK
TUJUAN
PIHAK YANG
DIUNDANG
Untuk
men d ap atkan
kesep akatan
lokasi rencana
pembangunan
dari P ih ak yang
Berhak
P ihak yang berhak
HASIL
Berita Acara
kesepa k ata n
Masyarakat yang
terken a d amp ak
SETUJU
GUBERNUR
PENETAPAN
LOKASI
KEBERATAN
PENETAPAN LOKASI
MEKANISME KEBERATAN
(Pasal 20, 21 d an 23 UU No. 2/2012)
P iha k yang
berhak
TIDAK
SETUJU
1. Konsultasi publik ulang
2. Kajian oleh Gubernur
3. Pengajuan P erub ahan Penlok ke
PTUN
Hal| 102