74
MODUL 3 : INSTRUMEN DAN MEKANISME HAM
Perbandingan Jaminan Konstitusional Mengenai HAM dan Kebebasan
Dasar dalam Perjalanan Sejarah Konstitusi Indonesia
Jaminan atas Hak-Hak Sipil dan Politik Warga Negara
UUDS 1950
• Hak untuk menentukan nasib
sendiri
• Hak untuk diakui sebagai subyek
hukum
• Hak atas persamaan di hadapan
hukum
UUDS 1950
• Hak atas persamaan perlindungan
dari tindak diskriminasi
• Hak atas bantuan hukum
• Hak atas keamanan pribadi
• Hak untuk bebas bergerak
UUD 1945
Amandemen UUD 45
• Hak atas persamaan
di hadapan hukum
• Hak atas kebebasan
berkumpul, berserikat
• Hak hidup layak
• Hak atas persamaan di hadapan hukum, diakui sebagai
pribadi di hadap-an hukum, tidak dituntut atas dasar hukum
yang berlaku surut
UUD 1945
Amandemen UUD 45
• Hak untuk bebas
mengeluarkan
pendapat
• Hak atas privasi
• Hak atas kebebasan
• Hak untuk beragama menurut
beragama dan
keyakinan masing-masing
beribadat menurut
• Hak untuk menyatakan pendapat
agamanya dan
• Hak untuk berkumpul dan berorkepercayaannya
ganisasi
masing-masing
• Hak untuk demonstrasi dan
mogok kerja
• Hak untuk melakukan petisi terhadap pemerintah
• Hak untuk berpartisipasi dalam
pemilihan umum
• Hak atas pertahanan nasional
• Hak untuk bebas dari penyiksaan
dan tindakan yang tidak manusiawi atau perlakuan atau penghukuman yang menurunkan derajat
kemanusiaan seseorang
• Hak atas proses hukum yang adil
termasuk:
• Hak atas peradilan yang imparsial
• Hak atas praduga tak bersalah
• Hak untuk tidak ditangkap tanpa
surat perintah
• Hak atas kemerdekaan berpikir
dan hati nurani
• Hak atas kebebasan berkumpul, berserikat
• Hak untuk bebas mengeluarkan pendapat termasuk
hak atas informasi (mencari/
mengumpulkan, menyimpan
dan menyebarkan info)
• Hak atas kebebasan beragama
dan beribadat menurut agama
dan kepercayaan masingmasing
• Hak berpartisipasi dalam pemerintahan
• Hak bebas dari rasa takut
• Hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan lain yang
merendahkan derajat martabat manusia
• Hak atas suaka politik
• Hak kolektif masyarakat adat
• Hak atas kewarga-negaraan
• Hak atas pertahanan nasional
• Hak atas persamaan perlindungan dari tindak diskriminasi
• Hak khusus anak
• Hak atas proses hukum yang
adil dan non diskriminasi, atas
kekuasaan kehakiman yang
merdeka
M O D U L P E G A N G A N PA RT I S I PA N : P E L AT I H A N DA S A R H AM - K O M N A S H A M 2 0 1 5