65
MODUL 3 : INSTRUMEN DAN MEKANISME HAM
Kasus 4
Peristiwa Cikeusik
P
eristiwa Cikeusik adalah penyerangan yang dilancarkan oleh seribuan
warga Desa Cikeusik terhadap jemaah Ahmadiyyah di Desa Umbulan,Cikeusik, Pandeglang, Banten, pada hari Minggu, 6 Februari 2011,
sekitar pukul 10.00 WIB. Akibat penyerangan ini, tiga orang tewas, sementara
dua mobil, satu motor, dan satu rumah, hancur diamuk massa.
Insiden ini berawal saat pada Sabtu malam, puluhan anggota Ahmadiyyah
dari Bogor datang ke Cikeusik. Ribuan warga dari berbagai daerah, seperti
Cibaliung, Cikeusik, dan Malingping, mendatangi tempat jemaah-jemaah
tersebut menginap pada Minggu pagi, dengan maksud menuntut
pembubaran Ahmadiyyah. Menurut Lukman, tokoh masyarakat Cikeusik,
Jemaah Ahmadiyyah membawa senjata-senjata tajam, dan lalu salah seorang
jemaah membacok lengan kanan warga yang datang. Amarah warga meluap,
sehingga meletuslah peristiwa ini.
Humas Pengurus Besar Jemaah Ahmadiyyah Indonesia Mubarik Ahmad
meragukan kebenaran kesaksian bahwa jemaah Ahmadiyyah-lah yang
memancing keributan.
Warga setempat mulai menyerang jemaah Ahmadiyyah sekitar pukul 10:00
Waktu Indonesia Barat. Satu mobil dibakar, lainnya dilempar ke dalam jurang,
dan satu rumah dirusak.[ 20 polisi datang mengamankan, tetapi mereka kalah
jumlah. Keadaan baru bisa dikendalikan sekitar pukul 12.30 WIB.[
Kepala Kepolisian RI Jenderal Timur Pradopo mengungkapkan bahwa ada
penggerak dalam kasus penyerangan jemaah Ahmadiyah di Cikeusik. Hingga
tiga hari setelah penyerangan, menurut Kapolri, polisi telah memeriksa 18 saksi
kasus Cikeusik .
Dari penyelidikan yang dilakukan, Komnas HAM melihat terdapat beberapa
kejanggalan dalam kasus kekerasan pada jemaah Ahmadiyah yang terjadi di
Cikeusik. Komisioner Komnas HAM M. Ridha Saleh mengungkapkan kejang-
M O D U L P E G A N G A N PA RT I S I PA N : P E L AT I H A N DA S A R H AM - K O M N A S H A M 2 0 1 5