65 MODUL 3 : INSTRUMEN DAN MEKANISME HAM Kasus 4 Peristiwa Cikeusik P eristiwa Cikeusik adalah penyerangan yang dilancarkan oleh seribuan warga Desa Cikeusik terhadap jemaah Ahmadiyyah di Desa Umbulan,Cikeusik, Pandeglang, Banten, pada hari Minggu, 6 Februari 2011, sekitar pukul 10.00 WIB. Akibat penyerangan ini, tiga orang tewas, sementara dua mobil, satu motor, dan satu rumah, hancur diamuk massa. Insiden ini berawal saat pada Sabtu malam, puluhan anggota Ahmadiyyah dari Bogor datang ke Cikeusik. Ribuan warga dari berbagai daerah, seperti Cibaliung, Cikeusik, dan Malingping, mendatangi tempat jemaah-jemaah tersebut menginap pada Minggu pagi, dengan maksud menuntut pembubaran Ahmadiyyah. Menurut Lukman, tokoh masyarakat Cikeusik, Jemaah Ahmadiyyah membawa senjata-senjata tajam, dan lalu salah seorang jemaah membacok lengan kanan warga yang datang. Amarah warga meluap, sehingga meletuslah peristiwa ini. Humas Pengurus Besar Jemaah Ahmadiyyah Indonesia Mubarik Ahmad meragukan kebenaran kesaksian bahwa jemaah Ahmadiyyah-lah yang memancing keributan. Warga setempat mulai menyerang jemaah Ahmadiyyah sekitar pukul 10:00 Waktu Indonesia Barat. Satu mobil dibakar, lainnya dilempar ke dalam jurang, dan satu rumah dirusak.[ 20 polisi datang mengamankan, tetapi mereka kalah jumlah. Keadaan baru bisa dikendalikan sekitar pukul 12.30 WIB.[ Kepala Kepolisian RI Jenderal Timur Pradopo mengungkapkan bahwa ada penggerak dalam kasus penyerangan jemaah Ahmadiyah di Cikeusik. Hingga tiga hari setelah penyerangan, menurut Kapolri, polisi telah memeriksa 18 saksi kasus Cikeusik . Dari penyelidikan yang dilakukan, Komnas HAM melihat terdapat beberapa kejanggalan dalam kasus kekerasan pada jemaah Ahmadiyah yang terjadi di Cikeusik. Komisioner Komnas HAM M. Ridha Saleh mengungkapkan kejang- M O D U L P E G A N G A N PA RT I S I PA N : P E L AT I H A N DA S A R H AM - K O M N A S H A M 2 0 1 5

Select target paragraph3