52
MODUL 3 : INSTRUMEN DAN MEKANISME HAM
P O KO K B A H A S A N
T U J UA N
1.
2.
3.
Peserta mampu mengenali pelanggaran HAM dan membedakannya dengan kejahatan pidana dan pelanggaran
HAM yang berat.
Peserta mampu mengidentifikasi instrumen HAM nasional berupa peraturan-peraturan HAM yang berlaku
secara nasional.
Peserta mampu mengidentifikasi dan memahami mekanisme HAM nasional yang didalamnya mencakup
peran dan fungsi institusi HAM nasional
M E TO D E
DA N
TEKNIK
1.
2.
3.
4.
5.
6.
Continuum
Ceramah Narasumber
Diskusi Pleno Besar (curah pendapat)
Bedah Kasus
Bermain peran (Role play)
Diskusi Film
WA K T U
480 Menit
BAHAN
BELAJAR
1.
UUD 1945 Amandemen ke-1 sampai dengan ke-4.
2.
UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM.
3.
UU Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
4.
UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan
5.
Diskriminasi Ras dan Etnis.
6.
UU Nomor 68 tahun 1958 tentang Persetujuan Konvensi
Hak -Hak Politik Kaum Perempuan.
7.
UU Nomor 7 tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi
Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi
terhadap Perempuan.
8.
Kepres No 36 tahun 1990 tentang Pengesahan Konvensi
Internasional Hak-Hak Anak.
9.
Kepres No 48 tahun 1993 tentang Pengesahan Konvensi
Internasional Anti-Apartheid dalam Olah Raga.
10. UU Nomor 5 tahun 1998 Tentang Pengesahan Konvensi
Internasional Menentang Penyiksaan dan Perlakuan
atau Hukuman yang Kejam, Tidak Manusiawi dan
Merendahkan Martabat Manusia Lainnya.
M O D U L P E G A N G A N PA RT I S I PA N : P E L AT I H A N DA S A R H AM - K O M N A S H A M 2 0 1 5