47 MODUL 3 : INSTRUMEN DAN MEKANISME HAM HAK SIPIL HAK SOSIAL “Biarkan saya menjadi diri saya sendiri” “Jangan campuri urusan kami” Hak atas persamaan (tiap orang terlahir merdeka dan memiliki persamaan martabat dan hak). 2. Hak atas kebebasan dari diskriminasi dan pembedaan perlakuan dalam bentuk apapun. 3. Hak atas kehidupan, kebebasan, dan keselamatan sebagai indivindu. 4. Hak untuk bebas dari perbudakan dan perhambaan. 5. Hak untuk bebas dari penyiksaan, perlakuan, dan penghukuman secara keji yang merendahkan martabat kemanusiaan. 6. Hak diakui sebagai manusia pribadi di depan hukum. 7. Hak atas persamaan di depan hukum. 8. Hak atas pemulihan hak yang efektif oleh pengadilan yang kompeten. 9. Kebebasan dari penangkapan, penahanan, atau pengasingan sewenang-wenang. 10. Hak atas pemeriksaan yang adil dan peradilan yang terbuka oleh pengadilan yang independen serta tidak berpihak. 11. Hak atas praduga tak bersalah sampai terbukti bersalah. 12. Hak untuk bebas dari intervensi sewenangwenang atas kebebasan pribadi, keluarga, rumah, dan hubungan surat-menyurat serta dari serangan terhadap kehormatan dan nama baik. 13. Hak untuk bebas bergerak dan bertempat tinggal dalam batas-batas setiap negara, meninggalkan negaranya termasuk kembali ke negaranya sendiri. 14. Hak atas suaka di negeri lain 15. Hak atas kewarganegaraan dan hak menggantinya 16. Hak untuk menikah dan membangun keluarga 17. Hak memilik harta. 1. HAK POLITIK “Biarkan kami turut berpartisipasi” 18. Hak atas kebebasan pikiran, hati nurani, dan beragama atau kepercayaan. 19. Hak untuk bebas menyatakan pendapat, informasi, dan ekspresi. 20. Hak berkumpul dan berserikat secara damai. 21. Hak berpartisipasi dalam pemerintahan dan pemilihan umum serta hak atas pelayanan umum. HAK EKONOMI “Beri kami pekerjaan/mata pencaharian” 22. Hak atas jaminan sosial. 23. Hak atas pekerjaan, pemilihan pekerjaan, syarat-syarat kerja, perlindugan dari pengangguran, upah yang adil dan layak, serta pendirian dan keanggotaan serikat pekerja. 24. Hak atas istirahat dan liburan. 25. Hak atas standar hidup yang layak, termasuk makanan, pakaian perumahan, pelayanan kesehatan, dan pelayanan sosial yang perlu, hak atas jaminan saat menganggur, sakit, menyandang ketunaan, menjadi janda, lanjut usia, atau kekurangan penghasilan, hak ibu dan anak mendapatkan perawatan dan bantuan khusus. 26. Hak mendapatkan pendidikan; orang tua memiliki hak pertama untuk memilih jenis pendidikan untuk anaknya. 27. Hak berpartisipasi dalam kehidupan budaya masyarakat setempat, menikmati seni serta mengenyam kemajuan dan manfaat ilmu pengetahuan (pasal Hak Budaya). KEWAJIBAN NEGARA (YANG MENJADI PAYUNG DARI SEMUA PASAL) “KITA MEMBUTUHKAN SATU ATAP UNTUK MEMBUAT SEMUANYA BERSATU” 28. Hak atas ketertiban dan tatanan sosial dan internasional yang menjamin hak dan kebebasan dalam deklarasi ini. 29. Setiap anggota mempunyai kewajiban terhadap masyarakat setempat yang memungkinkan ia untuk mengembangkan kepribadiannya secara bebas dan penuh. 30. Hak untuk bebas dari: keterlibatan negara, kelompok, atau seseorang yang dapat merusak hak dan kebebasan dalam deklarasi ini. M O D U L P E G A N G A N PA RT I S I PA N : P E L AT I H A N DA S A R H AM - K O M N A S H A M 2 0 1 5

Select target paragraph3