42
MODUL 3 : INSTRUMEN DAN MEKANISME HAM
Covenant on Economic, Social and Cultural Rights, 1966) dan
Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Hak Politik (International
Covenant on Civil, 1966).
Ketiga instrumen itu kemudian dikenal sebagai The International Bill
of Rights. Selain ketiga instrumen induk tersebut, ada pula
beberapa instrumen internasional berbentuk konvensi yang memiliki
kedudukan penting. Setiap Perjanjian (Konvenan/Konvensi) tersebut
membentuk sebuah komite yang terdiri dari para pakar untuk
memonitor pelaksanaan pasal-pasal dalam Kovenan/Konvensi oleh
Negara Pihak. Beberapa Perjanjian dilengkapi dengan Protokol Tambahan
(Optional Protocol) berkaitan dengan hal-hal yang khusus.
INSTRUMEN HAM INTERNASIONAL POKOK DAN BADAN MONITORINGNYA
LEMBAGA
TERBENTUK
BADAN
MONITORING
ICERD
Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala
Bentuk Diskriminasi Rasial (International Convention on
the Elimination of All Forms of Racial Discrimination)
21 Des 1965
CERD
ICCPR
Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Hak Politik
(International Covenant on Civil and Political Rights)
16 Des 1966
CCPR
ICESCR
Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial,
dan Budaya (International Covenant on Economic, Social
and Cultural Rights)
16 Des 1966
CESCR
CEDAW
Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala
Bentuk Diskriminasi terhadap Perem puan (Convention
on the Elimination of All Forms of Discrimination against
Women)
18 Des 1979
CEDAW
CAT
Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau
Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan
Merendahkan Martabat Manusia (Convention against
Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment)
10 Des 1984
CAT
CRC
Konvensi Internasional tentang Hak Anak (Convention
on the Rights of the Child)
20 Nov 1989
CRC
ICRMW
Konvensi Internasional tentang Perlindungan Hak
Semua Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya (International Convention on the Protection of the Rights of All
Migrant Workers and Members of Their Families)
18 Des 1990
CMW
Konvensi Internasional Perlindungan Orang dari Penghilangan Paksa (International Convention for the Protection of All Persons from Enforced Disappearance)
20 Des 2006
CMW
M O D U L P E G A N G A N PA RT I S I PA N : P E L AT I H A N DA S A R H AM - K O M N A S H A M 2 0 1 5