41
MODUL 3 : INSTRUMEN DAN MEKANISME HAM
LEMBAR RUJUKAN 1
Instrumen dan Mekanisme
HAM Internasional
I
nstrumen HAM internasional tidak lain adalah perjanjian-perjanjian internasional di bidang hak asasi manusia, yang pada dasarnya
adalah standard yang disepakati secara internasional yang menjadi
prinsip normatif untuk menilai pelaksanaan hak asasi manusia. Instrumen HAM internasional dapat diklasifikasikan menjadi dua kategori,
yaitu, pertama, Soft Law yang merupakan standard setting yang
diadopsi oleh badan-badan seperti Majelis Umum PBB, yang
sifatnya tidak mengikat secara hukum namun mencerminkan hukum
kebiasaan internasional. Soft Law biasanya berbentuk Deklarasi,
Prinsip-Prinsip (Body of Principles, Guidelines, Standar Minimum
dll). Kedua, Hard Law, yang merupakan instrumen HAM yang
mengikat secara hukum dan terangkum dalam hukum internasional.
Hard Law biasanya berupa Treaty (Perjanjian) yang berbentuk
Kovenan, Konvensi dan Protokol dan Statuta.
Perjanjian-perjanjian HAM dalam bentuk Hard Law umumnya harus
mendapatkan pengesahan atau diratifikasi atau diaksesi terlebih dulu
oleh negara (yang kemudian disebut sebagai Negara Pihak) sebelum
berlaku di negara yang bersangkutan. Instrumen HAM internasional
dapat dibagi lebih jauh menjadi instrumen global, yang mana setiap
negara di dunia dapat menjadi pihaknya, dan instrumen regional yang
terbatas pada negara-negara di wilayah wilayah tertentu di dunia.
Instrumen-instrumen internasional yang berkenaan dengan HAM ini
jumlahnya cukup banyak. Tiga instrumen yang paling penting adalah
Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia (DUHAM, 1948), Kovenan
Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (International
M O D U L P E G A N G A N PA RT I S I PA N : P E L AT I H A N DA S A R H AM - K O M N A S H A M 2 0 1 5