41 MODUL 3 : INSTRUMEN DAN MEKANISME HAM LEMBAR RUJUKAN 1 Instrumen dan Mekanisme HAM Internasional I nstrumen HAM internasional tidak lain adalah perjanjian-perjanjian internasional di bidang hak asasi manusia, yang pada dasarnya adalah standard yang disepakati secara internasional yang menjadi prinsip normatif untuk menilai pelaksanaan hak asasi manusia. Instrumen HAM internasional dapat diklasifikasikan menjadi dua kategori, yaitu, pertama, Soft Law yang merupakan standard setting yang diadopsi oleh badan-badan seperti Majelis Umum PBB, yang sifatnya tidak mengikat secara hukum namun mencerminkan hukum kebiasaan internasional. Soft Law biasanya berbentuk Deklarasi, Prinsip-Prinsip (Body of Principles, Guidelines, Standar Minimum dll). Kedua, Hard Law, yang merupakan instrumen HAM yang mengikat secara hukum dan terangkum dalam hukum internasional. Hard Law biasanya berupa Treaty (Perjanjian) yang berbentuk Kovenan, Konvensi dan Protokol dan Statuta. Perjanjian-perjanjian HAM dalam bentuk Hard Law umumnya harus mendapatkan pengesahan atau diratifikasi atau diaksesi terlebih dulu oleh negara (yang kemudian disebut sebagai Negara Pihak) sebelum berlaku di negara yang bersangkutan. Instrumen HAM internasional dapat dibagi lebih jauh menjadi instrumen global, yang mana setiap negara di dunia dapat menjadi pihaknya, dan instrumen regional yang terbatas pada negara-negara di wilayah wilayah tertentu di dunia. Instrumen-instrumen internasional yang berkenaan dengan HAM ini jumlahnya cukup banyak. Tiga instrumen yang paling penting adalah Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia (DUHAM, 1948), Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (International M O D U L P E G A N G A N PA RT I S I PA N : P E L AT I H A N DA S A R H AM - K O M N A S H A M 2 0 1 5

Select target paragraph3