40
MODUL 3 : INSTRUMEN DAN MEKANISME HAM
*3) Lampirkan keterangan
(surat kuasa).
yang
menguatkan
hubungan
itu
*4) Jelaskan dalam kapasitas apa ybs bertindak: keluarga atau
hubungan lainnya serta jelaskan mengapa korban tidak dapat
membuat pengaduan sendiri.
*5) Hanya negara pihak Konvensi/Kovenan dan dalam ratifikasinya
negara ybs membuat deklarasi mengakui keweanangan komite
untuk menerima dan membahas keluahan individu.
• ICCPR berdasarkan Protokol Opsional I
• CERD berdasarkan pasal 14 (1)
• CAT berdasarkan pasal 22 (1)
• CEDAW berdasarkan Protokol Opsional III
*6) Uraikan langkah-langkah yang telah diambil yang dapat menggambarkan bahwa telah terjadi unwilling atau unable. Penyerahan
perkara ke pengadilan, atau lembaga yang berwenang. Lampirkan
semua keputusan pengadilan atau administratif yang berkaitan.
Berita acara dialog dengan parlemen atau lembaga semacam
Komnas HAM akan memperkuat. Kronologi pembelaan melalui
tekanan publik melalui aksi dan media masa atau yang lainnya
sangat membantu. Usahakan uraian seringkas mungkin. Rincian
letakkan di lampiran.
*7) Berlarut-larutnya penyelesaian domestik adalah salah satunya.
*8) Apakah masalah tersebut pernah diperiksa berdasarkan prosedur
internasional lain. Jika sudah bagaimana hasilnya?
*9) Uraian fakta-fakta yang menunjukkan telah terjadi pelanggaran
berdasarkan konvensi.
Keterangan forensik dan visum et repertum (dalam hal terjadi
kekerasan fisik) atau keterangan korban atau saksi-saksi lainnya
diperlukan. Uraian jumlah korban, identitas pelaku (pangkat, kewenangannya, dsbnya), tempat pelanggaran/penahanan dan tanggal
kejadian dan bagaimana pelanggaran berlangsung. Pada bagian ini
cukup uraian padat dan ringkas. Rincian letakkan pada lampiran.
M O D U L P E G A N G A N PA RT I S I PA N : P E L AT I H A N DA S A R H AM - K O M N A S H A M 2 0 1 5