33 M O D U L 2 : B E R K E N A L A N D E N G A N H A M Piagam Madinah yang ditulis sekitar 600 tahun sebelum Magna Charta. Magna Charta (1215) dianggap sebagai tonggak awal dari kelahiran HAM (versi pakar sejarah Eropa). Dokumen penting lainnya yang bicara tentang HAM adalah Konstitusi Amerika (1789) yang mengakomodir hak-hak yang tak dapat dicabut (hakhak Sipil Politik/Sipol), Konstitusi Prancis (1791) yang mengatur tentang penyediaan bantuan bagi masyarakat miskin dan pendidikan gratis bagi publik: isyarat munculnya hak Ekonomi Sosial dan Budaya (Ekosob). Sejarah HAM di Indonesia bisa ditelisik sejak zaman kerajaan-kerajaan Hindu – Budha, lalu era tahun 1200 (era masuknya Islam ke nusantara). Tapi secara ringkas sejarah Indonesia sejak era kebangkitan nasional dapat dikatagorikan menjadi empat periode waktu. Pertama, zaman penjajahan (1908-1945) dengan fokus perjuangan mewujudkan kemerdekaan bangsa Indonesia agar terbebas dari imperialisme dan kolonialisme. Kedua, zaman pemerintahan Orde Lama (1945-1966) dengan fokus perjuangan mewujudkan kehidupan negara yang berdemokrasi. Ketiga, zaman pemerintahan Orde Baru (1966-1998) dengan fokus perjuangan melawan pemerintahan Orde Baru yang otoriter dan militeristik. Keempat, zaman pemerintahan reformasi (1998-sekarang) dengan fokus perjuangan menegakkan hak Sipil Politik (Sipol) dan mulai menjangkau aspek yang lebih luas, terutama menyangkut pemenuhan hak ekonomi, sosial dan budaya (Ekosob). Secara legal-formal, Indonesia telah membuat beragam langkah konkrit dalam upaya pemajuan HAM. Sampai tahun 2009, Indonesia telah meratifikasi delapan (8) konvensi internasional. Indonesia juga telah memasukkan HAM ke dalam UUD melalui amandemen 1 sampai 4 UUD 1945, memiliki UU tentang HAM (UU No 39/1999) dan UU tentang Pengadilan HAM (UU No 26/2000), memiliki Komisi Nasional HAM (Komnas HAM), dan lain-lain. Di masa depan, upaya penegakan HAM akan terus maju dan berkembang sesuai dinamika kehidupan yang terjadi di masyarakat. Diprediksi eksistensi HAM ditinjau dari perspektif konsep, kebijakan, institusi, dan sumber daya manusia akan mendapat tempat yang layak di benak masyarakat internasional. *** MANUAL PELATIHAN DASAR HAM : PEGANGAN PARTISIPAN - KOMNAS HAM 2015

Select target paragraph3