25
M O D U L
2
:
B E R K E N A L A N
D E N G A N
H A M
6. Kesetaraan (Equality)
Semua orang adalah setara sebagai manusia. Secara spesifik Pasal 1
DUHAM menyatakan bahwa :”Setiap umat manusia dilahirkan merdeka
dan sederajad dalam harkat dan martabatnya”.
7. Saling terkait dan Bergantung (Interrelated and Interdependence)
Pemenuhan dari satu hak seringkali bergantung kepada pemenuhan hak
lainnya, baik secara keseluruhan maupun sebagian. Contohnya, dalam
situasi tertentu, hak atas pendidikan atau hak atas informasi adalah hak
yang saling bergantung satu sama lain. Oleh karena itu, pelanggaran HAM
saling bertalian; hilangnya satu hak akan mengurangi hak lainnya.
8. Partisipasi (Participation)
Semua orang memiliki hak untuk berpartisipasi dalam dan mengakses
informasi yang berkaitan dengan proses pembuatan kebijakan yang berpengaruh terhadap hidup mereka. Pendekatan berbasis hak memerlukan
partisipasi masyarakat, masyarakat sipil, minoritas, perempuan, orang
muda, kelompok masyarakat adat dan kelompok lain dalam derajat yang
tinggi
9. Inklusif
Prinsip ini berkaitan dengan prinsip partisipasi. Prinsip ini pada dasarnya
adalah mengikutsertakan elemen masyarakat untuk proses pembuatan
kebijakan
10. Akuntabilitas/Tanggung Jawab Negara
Negara dapat dimintai pertanggungjawaban mengenai kepatuhannya
terhadap HAM (tanggung jawab negara). Negara dan pemangku kewajiban
lainnya bertanggung jawab untuk menaati hak asasi.
11. Penegakan Hukum (Rule of Law)
Negara harus menyesuaikan dengan norma dan standard hukum yang ada
di dalam instrument HAM internasional. Bilamana Negara gagal untuk
melakukannya, pemegang hak yang dirugikan berhak untuk melakukan
tindakan redress tertentu sebelum ke pengadilan atau proses hukum lain
dalam kesesuaiannya dengan peraturan dan prosedur yang ada di dalam
hukum.
MANUAL PELATIHAN DASAR HAM
: PEGANGAN PARTISIPAN - KOMNAS HAM 2015