keluhuran Pancasila harus dimaknai sebagai ideologi yang terbuka (inklusif), berperikemanusiaan, dan berkeadilan sosial. Nilai-nilai dalam Pancasila perlu dimaknai dalam paradigma toleransi, moderat, dan anti-diskriminasi. 4. Sering kali terjadi pelanggaran, dan memiliki potensi keberulangan, atas kebebasan berkumpul. Situasi ini terjadi karena pihak kepolisian menjadikan pemberitahuan di muka sebagai bentuk perizinan kegiatan. Hal ini menjadikan pihak kepolisian masih sering menolak menerbitkan tanda terima pemberitahuan kepada pengunjuk rasa dengan alasan bahwa aksi tersebut melanggar ketertiban umum. Bahkan, pihak kepolisian juga dapat membubarkan acara berkumpul, seperti acara diskusi, pemutaran film, dan demonstrasi, dengan alasan tidak menyampaikan pemberitahuan, tidak memiliki izin keramaian, atau bakal mengganggu ketertiban umum. 5. Secara sederhana, organisasi, perkumpulan, asosiasi, atau serikat didefinisikan sebagai kelompok terorganisasi yang independen dan nirlaba, yang anggotanya berkumpul secara sukarela berdasarkan kepentingan, kegiatan, atau tujuan bersama. Entitas ini seringkali mengacu pada kelompok orang yang bersama-sama bertindak kolektif guna mengungkapkan, mempromosikan, mengejar atau mempertahankan kepentingan bersama. 2 Suatu organisasi, perkumpulan, asosiasi, atau serikat tidak harus merupakan badan hukum, tetapi mensyaratkan bentuk atau struktur kelembagaan. 6. Menurut instrumen HAM internasional, pengertian asosiasi atau serikat adalah mengacu antara lain pada organisasi masyarakat sipil, klub, koperasi, lembaga swadaya masyarakat, perkumpulan keagamaan, partai politik, serikat buruh, yayasan atau bahkan perkumpulan online yang memfasilitasi warga negara untuk aktif berpartisipasi dalam membangun masyarakat demokratis3. Instrumen ini menyebutkan, tidak boleh ada aturan yang memaksa suatu organisasi atau asosiasi, harus bebas untuk memilih anggota, dan harus terbuka untuk setiap keanggotaan. Campur tangan negara akan membahayakan independensi organisasi. 4 7. Perlindungan hak atas kebebasan berkumpul secara damai diwujudkan antara lain melalui bentuk atau mekanisme pemberitahuan di muka. Bentuk dan mekanisme ini tidak menimbulkan wewenang otoritas negara untuk memberikan persetujuan sejalan 2 Dokumen A/50/401, Human rights defenders, Note by the UN SecretaryGeneral. Report of the Special Rapporteur on the promotion and protection of the right to freedom of opinion and expression, Frank La Rue (A/HRC/17/27). 3 4 Report of the Special Rapporteur on the rights to freedom of peaceful assembly and of association, Maina Kiai (A/HRC/20/27). Standar Norma dan Pengaturan Nomor 3 Tentang Hak atas Kebebasan Berkumpul dan Berorganisasi 2

Select target paragraph3