STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 3 TENTANG HAK ATAS KEBEBASAN BERKUMPUL DAN BERORGANISASI 1 I. PENDAHULUAN 1. Pengaturan tentang hak atas kebebasan berkumpul dan berorganisasi di Indonesia dipengaruhi oleh karakter rezim -- demokratis atau otoritarian. Pada era Orde Baru, pemerintah mengendalikan organisasi masyarakat sipil melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Melalui undang-undang ini pemerintah melahirkan entitas baru yang sebelumnya tidak pernah dikenal dalam pengaturan kebebasan berkumpul dan berorganisasi di Indonesia, yaitu organisasi kemasyarakatan (ormas). Kewajiban penggunaan Pancasila sebagai asas tunggal bagi organisasi kemasyarakatan mengaburkan batas antara negara dan masyarakat sehingga memberikan ruang yang luas bagi kooptasi negara kepada masyarakat (state coorporatisme). 2. Sampai saat ini, pemerintah masih menjadikan pendaftaran atau registrasi organisasi sebagai bentuk pengakuan dan keabsahan. Organisasi yang tidak terdaftar akan mendapat stigma sebagai organisasi ilegal atau liar, mengalami hambatan dalam menjalankan kegiatan, dibatasi akses terhadap sumber daya negara, kriminalisasi terhadap anggota atau simpatisannya, hingga pencabutan izin atau pembubaran organisasi tersebut. Saat ini, pemerintah memiliki wewenang untuk membubarkan suatu organisasi tanpa melalui proses peradilan dengan menggunakan asas contrarius actus. 3. Dalam konteks hak atas kebebasan berkumpul dan berorganisasi, nilai-nilai ketuhanan, moralitas publik, dan kepantasan yang partikularistik dalam Pancasila sering kali dijadikan alasan pembatasan oleh pemerintah. Agar tidak terus berulang, nilai-nilai 1 Standar Norma dan Pengaturan tentang Hak atas Kebebasan Berkumpul dan Berorganisasi disahkan melalui Keputusan Sidang Paripurna No.05/SP/III/2020 Tanggal 3 Maret 2020 pada Putusan Nomor 16 dan ditetapkan dalam Peraturan Komnas HAM RI No. 6 Tahun 2020 Tanggal 28 September 2020 1 Standar Norma dan Pengaturan Nomor 3 Tentang Hak atas Kebebasan Berkumpul dan Berorganisasi

Select target paragraph3