Pasal 1 (1) Standar Norma dan Pengaturan tentang Hak atas Kebebasan Berkumpul merupakan dan Berorganisasi penjelasan, tafsiran, dan elaborasi mendalam yang disusun oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menentukan dan/atau Republik bentuk - pembatasan berkumpul dan Indonesia bentuk hak pelanggaran atas berorganisasi untuk kebebasan sebagai acuan pelaksanaan sekaligus untuk menilai peraturan kebijakan, dan tindakan dalam penikmatan terhadap hak untuk berkumpul dan berorganisasi. (2) Salinan naskah Pengaturan asli tentang Standar Hak Norma atas dan Kebebasan Berkumpul dan Berorganisasi terlampir dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini. Pasal 2 Setelah penetapan Standar Norma dan Pengaturan Tentang Hak atas Kebebasan Berkumpul dan Berorganisasi ini: (1) setiap penafsiran dan penanganan kasus pelanggaran hak asasi manusia terkait dengan hak berkumpul dilakukan Pengaturan dan berorganisasi berdasarkan tentang di Standar Hak atas Berkumpul dan Berorganisasi; dan Indonesia Norma dan Kebebasan

Select target paragraph3