6. Pengembangan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila;
7. Pelaksanaan semua urusan pemerintahan yang bukan merupakan
kewenangan daerah dan tidak dilaksanakan oleh instansi vertikal
166. Berdasarkan pembagian peran dalam pelaksanaan kewajiban terhadap hak asasi manusia
di atas, khususnya yang terkait dengan pelaksanaan kebebasan berorganisai, wewenang
penuh, termasuk di dalamnya pembuatan peraturan dan pembatasan, terletak pada
pemerintah pusat. Tugas dan fungsi pemerintah daerah sebagai pelaksana yang harus
berkoordinasi dengan pemerintah pusat. Hal ini dikarenakan posisi hak atas kebebasan
berkumpul dan berorganisasi yang berada pada irisan antara hak sipil dan politik, yang
notabene seluruh kewenangan dalam urusan terkait dua hak tersebut ada pada
pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah. Dengan kata lain, meski pemerintah daerah
berwenang untuk mengeluarkan peraturan daerah/peraturan kepala daerah, namun
materinya semata-mata untuk mengaplikasikan perintah dari undang-undang, tidak boleh
memunculkan norma yang sifatnya membatasi suatu hak dan kebebasan.
IX.
KEWENANGAN KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA RI
167. Negara Indonesia wajib memberikan perlindungan hak asasi manusia pada
penduduknya, termasuk hak untuk berkumpul dan berserikat/berorganisasi. Hak ini
dijamin dalam Pasal 28 E ayat (3) UUD RI 1945 dan Pasal 24 UU HAM.
168. Komnas HAM RI adalah lembaga mandiri yang berwenang dan bertugas untuk
memenuhi, melindungi, dan menegakkan hak asasi manusia di Indonesia sesuai dengan
ideologi dan Konstitusi Indonesia, juga berdasarkan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa
dan Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia. Salah satu kewajiban Komnas HAM RI
adalah mengupayakan pemenuhan dan perlindungan terhadap hak berserikat dan
berkumpul sebagaimana yang dijamin dalam Pasal 24 UU HAM.
169. Di dalam UU HAM, dalam menangani kasus atau pengaduan atau laporan tentang
pelanggaran atas hak berkumpul dan berorganisasi, Komnas HAM RI mempunyai
kewenangan melakukan:
1) Pemajuan Hak Asasi Manusia
Kewenangan tersebut merupakan tindakan preventif atau pencegahan oleh Komnas
HAM RI dalam upayanya turut memenuhi hak asasi manusia bagi penduduk
Indonesia, kewenangan ini dilaksanakan dengan cara:
a. Pengkajian dan penelitian, untuk menghasilkan hasil kajian dan riset yang
memberikan masukan dan rekomendasi untuk jangka panjang agar kehidupan
bernegara berlandaskan hak asasi manusia di Indonesia tanpa melupakan ideologi
negara yaitu Pancasila. Adapun rekomendasi yang disampaikan adalah berupa
pembentukan, perubahan dan atau pencabutan peraturan perundang-undangan dan
kebijakan di Indonesia agar sejalan dengan hak asasi manusia. Misalnya pada
43
Standar Norma dan Pengaturan Nomor 3
Tentang Hak atas Kebebasan Berkumpul dan Berorganisasi