164. Dalam konteks Indonesia, perlu ada pembagian peran yang lebih rinci antara pemerintah
pusat dan pemerintah daerah, dalam pelaksanaan kewajiban negara terhadap hak asasi
manusia. Hal ini mengacu pada kategorisasi pembagian urusan pemerintahan, mengacu
pada ketentuan Pasal 9 UU Pemerintahan Daerah, yang dibagi menjadi tiga kelompok:
(i) urusan pemerintahan absolut, (ii) urusan pemerintahan konkuren, dan (iii) urusan
pemerintahan umum.
165. Urusan pemerintahan umum merupakan manifestasi dari kewenangan Presiden selaku
kepala pemerintahan. UU Pemerintahan Daerah memberikan wewenang bagi kepala
daerah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan umum, sebagaimana diatur dalam
Pasal 25 UU Pemda. Dalam urusan pemerintahan umum, pemda berkoordinasi dengan
pemerintah pusat diberikan tugas dan wewenang yang berkaitan antara lain dengan
ketahanan nasional (pengamalan Pancasila, UUD RI 1945, Bhineka Tunggal Ika);
persatuan kesatuan; pembinaan kerukunan antarsuku dan intrasuku, umat beragama, ras,
dan golongan; penanganan konflik sosial; serta kehidupan demokrasi Pancasila.
Pembagian urusan pemerintahan umum adalah sebagai berikut.
Bentuk Urusan
Urusan Wajib
1.
2.
3.
Urusan
Pemerintahan
Umum
1.
2.
3.
4.
5.
Pembagian Urusan
Pemerintah pusat: pembuatan norma, kebijakan, dan standar;
peningkatan kapasitas aparat
Pemerintah provinsi: Penanganan gangguan ketenteraman dan
ketertiban umum lintas daerah, penegakan perda, pembinaan
Pemerintah provinsi: Penanganan gangguan ketenteraman dan
ketertiban umum di daerah, penegakan perda, pembinaan
Pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional dalam
rangka memantapkan pengamalan Pancasila, pelaksanaan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pelestarian
Bhinneka Tunggal Ika serta pemerintahan dan pemeliharaan keutuhan
Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa;
Pembinaan kerukunan antar-suku dan intra-suku, umat beragama, ras,
dan golongan lainnya guna mewujudkan stabilitas kemanan lokal,
regional, dan nasional;
Penanganan konflik sosial sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.
Koordinasi pelaksanaan tugas antar-instansi pemerintahan yang ada di
wilayah Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota untuk
menyelesaikan permasalahan yang timbul dengan memperhatikan
prinsip demokrasi, hak asasi manusia, pemerataan, keadilan,
keistimewaan dan kekhususan, potensi serta keanekaragaman Daerah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Standar Norma dan Pengaturan Nomor 3
Tentang Hak atas Kebebasan Berkumpul dan Berorganisasi
42