164. Dalam konteks Indonesia, perlu ada pembagian peran yang lebih rinci antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, dalam pelaksanaan kewajiban negara terhadap hak asasi manusia. Hal ini mengacu pada kategorisasi pembagian urusan pemerintahan, mengacu pada ketentuan Pasal 9 UU Pemerintahan Daerah, yang dibagi menjadi tiga kelompok: (i) urusan pemerintahan absolut, (ii) urusan pemerintahan konkuren, dan (iii) urusan pemerintahan umum. 165. Urusan pemerintahan umum merupakan manifestasi dari kewenangan Presiden selaku kepala pemerintahan. UU Pemerintahan Daerah memberikan wewenang bagi kepala daerah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan umum, sebagaimana diatur dalam Pasal 25 UU Pemda. Dalam urusan pemerintahan umum, pemda berkoordinasi dengan pemerintah pusat diberikan tugas dan wewenang yang berkaitan antara lain dengan ketahanan nasional (pengamalan Pancasila, UUD RI 1945, Bhineka Tunggal Ika); persatuan kesatuan; pembinaan kerukunan antarsuku dan intrasuku, umat beragama, ras, dan golongan; penanganan konflik sosial; serta kehidupan demokrasi Pancasila. Pembagian urusan pemerintahan umum adalah sebagai berikut. Bentuk Urusan Urusan Wajib 1. 2. 3. Urusan Pemerintahan Umum 1. 2. 3. 4. 5. Pembagian Urusan Pemerintah pusat: pembuatan norma, kebijakan, dan standar; peningkatan kapasitas aparat Pemerintah provinsi: Penanganan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum lintas daerah, penegakan perda, pembinaan Pemerintah provinsi: Penanganan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum di daerah, penegakan perda, pembinaan Pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional dalam rangka memantapkan pengamalan Pancasila, pelaksanaan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pelestarian Bhinneka Tunggal Ika serta pemerintahan dan pemeliharaan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; Pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa; Pembinaan kerukunan antar-suku dan intra-suku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya guna mewujudkan stabilitas kemanan lokal, regional, dan nasional; Penanganan konflik sosial sesuai ketentuan peraturan perundangundangan. Koordinasi pelaksanaan tugas antar-instansi pemerintahan yang ada di wilayah Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dengan memperhatikan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan, potensi serta keanekaragaman Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Standar Norma dan Pengaturan Nomor 3 Tentang Hak atas Kebebasan Berkumpul dan Berorganisasi 42

Select target paragraph3