159. Berdasarkan KIHSP, kewajiban negara dapat dipilah ke dalam kedua kategori: kewajiban positif dan kewajiban negatif. 160. Kewajiban positif adalah kewajiban negara untuk mengambil langkah-langkah guna melindungi hak yang disebut dalam KIHSP. Negara mempunyai kewajiban untuk melindungi hak yang ada dalam KIHSP, bukan hanya terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh negara, namun juga terhadap pelanggaran atau tindakan yang dilakukan oleh entitas atau pihak lain (non-negara, termasuk korporasi), yang akan menganggu perlindungan hak. Kewajiban negatif adalah bahwa negara harus menahan diri untuk tidak melanggar hak asasi manusia yang dilindungi oleh KIHSP. 161. Kebebasan berorganisasi merupakan salah satu hak yang masuk dalam zona irisan antara hak sipil dan politik. Fungsi demokratis hak ini memberikan kewajiban yang lebih besar pada negara untuk menjamin terlaksananya hak-hak tersebut, dengan tindakan-tindakan dan langkah-langkah untuk melakukan sesuatu, guna menjamin pelaksanaannya. Kewajiban positif negara berkaitan dengan hak-hak berorganisasi, meliputi kewajiban untuk menyediakan perlindungan hukum, misalnya dengan membuat aturan. 162. Negara mempunyai kewajiban negatif, yaitu bahwa negara harus menahan diri supaya tidak melanggar hak asasi manusia yang dilindungi oleh KIHSP. Pembatasan memang diperbolehkan, namun negara harus menunjukkan bahwa pembatasan itu memang diperlukan dan dilakukan secara proporsional. Pembatasan juga harus tetap menjamin perlindungan hak asasi manusia tetap efektif dan terus-menerus, serta tidak boleh dilakukan dengan cara yang dapat mengancam terlindunginya hak tersebut. Negara juga mempunyai kewajiban untuk melindungi hak yang tercantum dalam KIHSP dari intervensi pihak ketiga. 44 163. Negara memiliki kewajiban positif untuk memberlakukan undang-undang dan/atau menerapkan praktik untuk melindungi hak kebebasan berorganisasi dari intervensi aktor non-negara, selain menahan diri dari campur tangan negara itu sendiri. Prinsip ini meluas ke kasus-kasus pelanggaran yang dilakukan oleh setiap orang dan aktor non-negara yang seharusnya dapat dicegah oleh negara. Kewajiban positif negara untuk memfasilitasi pelaksanaan hak, mencakup menciptakan lingkungan yang memungkinkan di mana kebebasan dapat dilaksanakan. Hal ini termasuk kewajiban untuk mengambil langkahlangkah positif untuk mengatasi tantangan khusus yang dihadapi orang atau kelompok tertentu, seperti masyarakat adat, kaum minoritas, penyandang disabilitas, perempuan dan pemuda, dalam upaya mereka untuk berorganisasi. Ini berarti juga, peraturan perundang-undangan harus menyederhanakan semua kondisi dan prosedur yang berkaitan dengan berbagai kegiatan berkumpul dan kegiatan dari suatu organisasi. 44 Bossuyt, M.J., ‘Guide to the “Travaux Preparatories” International Covenant on Civil and PoliticalRights’, Martinus Publishers, Dordrecht/Boston/Lancaster, hal. 414-415. 41 of the Nijhoff Standar Norma dan Pengaturan Nomor 3 Tentang Hak atas Kebebasan Berkumpul dan Berorganisasi

Select target paragraph3