159. Berdasarkan KIHSP, kewajiban negara dapat dipilah ke dalam kedua kategori:
kewajiban positif dan kewajiban negatif.
160. Kewajiban positif adalah kewajiban negara untuk mengambil langkah-langkah guna
melindungi hak yang disebut dalam KIHSP. Negara mempunyai kewajiban untuk
melindungi hak yang ada dalam KIHSP, bukan hanya terhadap pelanggaran yang
dilakukan oleh negara, namun juga terhadap pelanggaran atau tindakan yang dilakukan
oleh entitas atau pihak lain (non-negara, termasuk korporasi), yang akan menganggu
perlindungan hak. Kewajiban negatif adalah bahwa negara harus menahan diri untuk
tidak melanggar hak asasi manusia yang dilindungi oleh KIHSP.
161. Kebebasan berorganisasi merupakan salah satu hak yang masuk dalam zona irisan antara
hak sipil dan politik. Fungsi demokratis hak ini memberikan kewajiban yang lebih besar
pada negara untuk menjamin terlaksananya hak-hak tersebut, dengan tindakan-tindakan
dan langkah-langkah untuk melakukan sesuatu, guna menjamin pelaksanaannya.
Kewajiban positif negara berkaitan dengan hak-hak berorganisasi, meliputi kewajiban
untuk menyediakan perlindungan hukum, misalnya dengan membuat aturan.
162. Negara mempunyai kewajiban negatif, yaitu bahwa negara harus menahan diri supaya
tidak melanggar hak asasi manusia yang dilindungi oleh KIHSP. Pembatasan memang
diperbolehkan, namun negara harus menunjukkan bahwa pembatasan itu memang
diperlukan dan dilakukan secara proporsional. Pembatasan juga harus tetap menjamin
perlindungan hak asasi manusia tetap efektif dan terus-menerus, serta tidak boleh
dilakukan dengan cara yang dapat mengancam terlindunginya hak tersebut. Negara juga
mempunyai kewajiban untuk melindungi hak yang tercantum dalam KIHSP dari
intervensi pihak ketiga. 44
163. Negara memiliki kewajiban positif untuk memberlakukan undang-undang dan/atau
menerapkan praktik untuk melindungi hak kebebasan berorganisasi dari intervensi aktor
non-negara, selain menahan diri dari campur tangan negara itu sendiri. Prinsip ini meluas
ke kasus-kasus pelanggaran yang dilakukan oleh setiap orang dan aktor non-negara yang
seharusnya dapat dicegah oleh negara. Kewajiban positif negara untuk memfasilitasi
pelaksanaan hak, mencakup menciptakan lingkungan yang memungkinkan di mana
kebebasan dapat dilaksanakan. Hal ini termasuk kewajiban untuk mengambil langkahlangkah positif untuk mengatasi tantangan khusus yang dihadapi orang atau kelompok
tertentu, seperti masyarakat adat, kaum minoritas, penyandang disabilitas, perempuan
dan pemuda, dalam upaya mereka untuk berorganisasi. Ini berarti juga, peraturan
perundang-undangan harus menyederhanakan semua kondisi dan prosedur yang
berkaitan dengan berbagai kegiatan berkumpul dan kegiatan dari suatu organisasi.
44
Bossuyt, M.J., ‘Guide to the “Travaux Preparatories”
International Covenant on Civil and PoliticalRights’, Martinus
Publishers, Dordrecht/Boston/Lancaster, hal. 414-415.
41
of the
Nijhoff
Standar Norma dan Pengaturan Nomor 3
Tentang Hak atas Kebebasan Berkumpul dan Berorganisasi