150. Mengacu pada praktik di berbagai negara dan sejumlah putusan peradilan, uji proporsionalitas diukur dengan elemen-elemen yang meliputi: (i) harus ada tujuan yang sah untuk suatu tindakan; (ii) instrumen tindakan yang digunakan harus sesuai untuk mencapai tujuan (dibuktikan dengan suatu tes potensi, bahwa ketika tindakan itu dilakukan, dampaknya tidak melampaui tujuan yang akan dicapai); (iii) instrumen tindakan itulah yang diperlukan atau dapat digunakan untuk mencapai tujuan, dan tidak mungkin ada cara lain yang lebih mudah digunakan untuk mencapainya; dan (iv) instrumen tindakan yang diambil harus masuk akal, mengingat adanya banyak kepentingan yang bersaing dari berbagai kelompok yang ada, dan harus dinegosiasikan atau diseimbangkan satu dengan lainnya. 151. Untuk menguji prinsip proporsionalitas dapat dilakukan dengan empat tahapan tes, yang terdiri dari: tujuan yang sah, kesesuaian, pembatasan yang tidak terlaku ketat, dan penyeimbangan. Empat tahapan tes ini dimaksudkan untuk mencapai keseimbangan optimal antara nilai-nilai atau hak-hak yang sifatnya individual dengan yang publik. 152. Syarat tujuan yang sah dipertimbangkan dalam lingkup persyaratan kewajaran, yang mengacu pada argumen atau dasar hukum yang membenarkan pembatasan hak. Oleh karenanya, otoritas nasional harus membuktikan bahwa tindakan membatasi hak-hak dasar adalah sesuai dengan tujuan yang sah dan ada dasar hukumnya. Hanya tujuan publik yang benar-benar penting dan sah yang memberikan pembenaran bagi suatu tindakan pembatasan, sehingga dapat diterima. Tindakan pembatasan tidak boleh dilakukan untuk suatu kepentingan yang ilegal atau prasangka sosial. 153. Syarat kesesuaian berarti memeriksa kemungkinan utama pencapaian dengan tujuan yang diinginkan. Antara pilihan instrumen dalam melakukan pembatasan dan tujuannya harus dalam hubungan yang masuk akal. Elemen ini mengandaikan pengujian kemungkinan potensi dampak yang akan terjadi jika tindakan pembatasan tersebut dipilih apakah akan mencapai tujuan yang diinginkan. Hubungan antara tindakan pembatasan dan tujuan haruslah rasional dan tidak mengarah pada hasil yang abstrak atau tidak masuk akal (uji rasionalitas). 154. Syarat minimal mengasumsikan keberadaan dan pilihan cara pembatasan yang dipilih tidak terlalu membatasi hak, sehingga kerugian yang ditimbulkan pada pemegang hak lebih kecil daripada keuntungan yang diterima dari kemungkinan penyalahgunaan dalam pelaksanaan pembatasan. Hal ini menandakan bahwa sebelum dilakukan pembatasan terlebih dahulu harus dibuktikan pembatasan itu sangat dibutuhkan untuk mencapai suatu tujuan, sehingga tes ini juga sering dikenal sebagai kebutuhan. 155. Syarat penyeimbangan (proporsionalitas dalam arti ketat) diarahkan pada keseimbangan nilai individu dan publik yang saling berbenturan. Artinya, dalam tindakan pembatasan, keuntungan yang diperoleh dari tindakan pembatasan tidak boleh lebih besar dari upaya 39 Standar Norma dan Pengaturan Nomor 3 Tentang Hak atas Kebebasan Berkumpul dan Berorganisasi

Select target paragraph3