150. Mengacu pada praktik di berbagai negara dan sejumlah putusan peradilan, uji
proporsionalitas diukur dengan elemen-elemen yang meliputi: (i) harus ada tujuan yang
sah untuk suatu tindakan; (ii) instrumen tindakan yang digunakan harus sesuai untuk
mencapai tujuan (dibuktikan dengan suatu tes potensi, bahwa ketika tindakan itu
dilakukan, dampaknya tidak melampaui tujuan yang akan dicapai); (iii) instrumen
tindakan itulah yang diperlukan atau dapat digunakan untuk mencapai tujuan, dan tidak
mungkin ada cara lain yang lebih mudah digunakan untuk mencapainya; dan (iv)
instrumen tindakan yang diambil harus masuk akal, mengingat adanya banyak
kepentingan yang bersaing dari berbagai kelompok yang ada, dan harus dinegosiasikan
atau diseimbangkan satu dengan lainnya.
151. Untuk menguji prinsip proporsionalitas dapat dilakukan dengan empat tahapan tes, yang
terdiri dari: tujuan yang sah, kesesuaian, pembatasan yang tidak terlaku ketat, dan
penyeimbangan. Empat tahapan tes ini dimaksudkan untuk mencapai keseimbangan
optimal antara nilai-nilai atau hak-hak yang sifatnya individual dengan yang publik.
152. Syarat tujuan yang sah dipertimbangkan dalam lingkup persyaratan kewajaran, yang
mengacu pada argumen atau dasar hukum yang membenarkan pembatasan hak. Oleh
karenanya, otoritas nasional harus membuktikan bahwa tindakan membatasi hak-hak
dasar adalah sesuai dengan tujuan yang sah dan ada dasar hukumnya. Hanya tujuan
publik yang benar-benar penting dan sah yang memberikan pembenaran bagi suatu
tindakan pembatasan, sehingga dapat diterima. Tindakan pembatasan tidak boleh
dilakukan untuk suatu kepentingan yang ilegal atau prasangka sosial.
153. Syarat kesesuaian berarti memeriksa kemungkinan utama pencapaian dengan tujuan
yang diinginkan. Antara pilihan instrumen dalam melakukan pembatasan dan tujuannya
harus dalam hubungan yang masuk akal. Elemen ini mengandaikan pengujian
kemungkinan potensi dampak yang akan terjadi jika tindakan pembatasan tersebut
dipilih apakah akan mencapai tujuan yang diinginkan. Hubungan antara tindakan
pembatasan dan tujuan haruslah rasional dan tidak mengarah pada hasil yang abstrak
atau tidak masuk akal (uji rasionalitas).
154. Syarat minimal mengasumsikan keberadaan dan pilihan cara pembatasan yang dipilih
tidak terlalu membatasi hak, sehingga kerugian yang ditimbulkan pada pemegang hak
lebih kecil daripada keuntungan yang diterima dari kemungkinan penyalahgunaan dalam
pelaksanaan pembatasan. Hal ini menandakan bahwa sebelum dilakukan pembatasan
terlebih dahulu harus dibuktikan pembatasan itu sangat dibutuhkan untuk mencapai
suatu tujuan, sehingga tes ini juga sering dikenal sebagai kebutuhan.
155. Syarat penyeimbangan (proporsionalitas dalam arti ketat) diarahkan pada keseimbangan
nilai individu dan publik yang saling berbenturan. Artinya, dalam tindakan pembatasan,
keuntungan yang diperoleh dari tindakan pembatasan tidak boleh lebih besar dari upaya
39
Standar Norma dan Pengaturan Nomor 3
Tentang Hak atas Kebebasan Berkumpul dan Berorganisasi