dalam hukum. Sebelum pengambilan kebijakan, kepolisan harus melakukan upaya
dialog dengan panitia dan peserta kegiatan berkumpul. Hal teknis terkait prosedur dan
mekanisme pembatasan diatur dalam SOP yang dalam proses perumusannya melibatkan
partisipasi masyarakat luas dan telah lulus uji publik.
146. Kebebasan dalam berkumpul dibatasi dalam beberapa ketentuan-ketentuan. Batasan dari
kegiatan berkumpul adalah kebebasan orang lain atau publik yang dapat
terpengaruh/terganggu oleh kegiatan berkumpul tersebut. Kepentingan publik dapat
membatasi dan mengurangi derajat dari kebebasan berkumpul. Namun
negara/pemerintah, dalam hal ini aparat keamanan, memiliki tanggung jawab untuk
memastikan bahwa kedua kepentingan: kepentingan untuk berkumpul dan menyuarakan
pendapat, dan kepentingan publik dapat berjalan beriringan dengan membuat suatu
mekanisme khusus, semisal mengganti rute jalan atau memberi tambahan personil polisi
lalu lintas untuk menghindari kemacetan karena ada kegiatan berkumpul (demonstrasi).
147. Aparat kepolisian harus membuat laporan terkait kegunaan alat dan sarana yang
digunakan dan alasan diskresi untuk membubaran kegiatan berkumpul pasca
pengamanan kegiatan berkumpul. Laporan tersebut harus dapat diakses oleh publik
untuk kepentingan publik.
B. Uji Proporsionalitas Berorganisasi
148. Pada bagian yang menjelaskan mengenai pembatasan kebebasan berorganisasi telah
disinggung perihal syarat proporsional dalam melakukan suatu tindakan pembatasan.
Syarat ini terkait erat dengan ukuran pertimbangan yang pasti untuk melakukan suatu
intervensi terhadap kebebasan. Prinsip proporsionalitas memastikan bahwa campur
tangan negara dalam pelaksanaan kebebasan fundamental tidak melebihi batas-batas
kebutuhan dalam masyarakat demokratis, dan menuntut keseimbangan yang wajar antara
semua kepentingan yang berlawanan dan bahwa cara yang dipilih menjadi cara yang
paling tidak membatasi untuk melayani kepentingan tersebut. Oleh karenanya, uji
proporsionalitas menjadi kunci ketika negara akan melakukan langkah-langkah
pembatasan terhadap kebebasan berorganisasi.
149. Penerapan prinsip proposionalitas harus mengukur setidaknya tiga hal berikut:
kesesuaian (geeignetheit), yaitu penerapan cara yang benar-benar untuk mencapai hasil
yang diinginkan; keperluan (erforderlichkeit) dengan asumsi bahwa tindakan yang
dilakukan seminimal mungkin akan membahayakan pelaksanaan hak-hak;
proporsionalitas dalam arti yang ketat (zumutbarkeit, angemessenheit, proporlionalitat)
yang berarti pembatasan hak-hak fundamental harus dalam paritas optimal dengan nilainilai publik yang dilindungi.
Standar Norma dan Pengaturan Nomor 3
Tentang Hak atas Kebebasan Berkumpul dan Berorganisasi
38