dalam hukum. Sebelum pengambilan kebijakan, kepolisan harus melakukan upaya dialog dengan panitia dan peserta kegiatan berkumpul. Hal teknis terkait prosedur dan mekanisme pembatasan diatur dalam SOP yang dalam proses perumusannya melibatkan partisipasi masyarakat luas dan telah lulus uji publik. 146. Kebebasan dalam berkumpul dibatasi dalam beberapa ketentuan-ketentuan. Batasan dari kegiatan berkumpul adalah kebebasan orang lain atau publik yang dapat terpengaruh/terganggu oleh kegiatan berkumpul tersebut. Kepentingan publik dapat membatasi dan mengurangi derajat dari kebebasan berkumpul. Namun negara/pemerintah, dalam hal ini aparat keamanan, memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa kedua kepentingan: kepentingan untuk berkumpul dan menyuarakan pendapat, dan kepentingan publik dapat berjalan beriringan dengan membuat suatu mekanisme khusus, semisal mengganti rute jalan atau memberi tambahan personil polisi lalu lintas untuk menghindari kemacetan karena ada kegiatan berkumpul (demonstrasi). 147. Aparat kepolisian harus membuat laporan terkait kegunaan alat dan sarana yang digunakan dan alasan diskresi untuk membubaran kegiatan berkumpul pasca pengamanan kegiatan berkumpul. Laporan tersebut harus dapat diakses oleh publik untuk kepentingan publik. B. Uji Proporsionalitas Berorganisasi 148. Pada bagian yang menjelaskan mengenai pembatasan kebebasan berorganisasi telah disinggung perihal syarat proporsional dalam melakukan suatu tindakan pembatasan. Syarat ini terkait erat dengan ukuran pertimbangan yang pasti untuk melakukan suatu intervensi terhadap kebebasan. Prinsip proporsionalitas memastikan bahwa campur tangan negara dalam pelaksanaan kebebasan fundamental tidak melebihi batas-batas kebutuhan dalam masyarakat demokratis, dan menuntut keseimbangan yang wajar antara semua kepentingan yang berlawanan dan bahwa cara yang dipilih menjadi cara yang paling tidak membatasi untuk melayani kepentingan tersebut. Oleh karenanya, uji proporsionalitas menjadi kunci ketika negara akan melakukan langkah-langkah pembatasan terhadap kebebasan berorganisasi. 149. Penerapan prinsip proposionalitas harus mengukur setidaknya tiga hal berikut: kesesuaian (geeignetheit), yaitu penerapan cara yang benar-benar untuk mencapai hasil yang diinginkan; keperluan (erforderlichkeit) dengan asumsi bahwa tindakan yang dilakukan seminimal mungkin akan membahayakan pelaksanaan hak-hak; proporsionalitas dalam arti yang ketat (zumutbarkeit, angemessenheit, proporlionalitat) yang berarti pembatasan hak-hak fundamental harus dalam paritas optimal dengan nilainilai publik yang dilindungi. Standar Norma dan Pengaturan Nomor 3 Tentang Hak atas Kebebasan Berkumpul dan Berorganisasi 38

Select target paragraph3