Orang Lain untuk melindungi negara dan aparatnya dari kritik dan opini publik. Konflik hak mungkin terjadi antara suatu organisasi buruh dengan seorang buruh. Dan bila ini terjadi maka negara dapat membatasi kebebasan berorganisasi, untuk melindungi hak seorang buruh tersebut, hanya bila praktik organisasi buruh dimaksud telah melanggar cara yang biasanya diterima dalam masyarakat yang demokratis. 138. Selain mengacu pada ketentuan Pasal 22 ayat (2) KIHSP, negara tidak boleh melakukan tindakan pembatasan-pembatasan lainnya, yang dapat mengganggu jalannya suatu organisasi, sebagai perwujudan dari kebebasannya. Dalam hal ini, pihak berwenang harus menghormati hak atas privasi atau urusan internal dari suatu organisasi sebagaimana diatur Pasal 17 KIHSP. Diantaranya pemerintah tidak berhak untuk: (i) membuat keputusan mengenai syarat dan kegiatan organisasi; (ii) mengatur atau membalikkan pemilihan kepengurusan suatu organisasi; (iii) mengatur syarat-syarat validitas pengurus organisasi; (iv) mengirimkan wakil pemerintah dalam pertemuan pengurus organisasi untuk meminta penarikan keputusan internal organisasi; (v) meminta menyerahkan laporan tahunan di awal; dan (vi) memasukkan tempat atau kategorisasi organisasi tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. 139. Masalah lain yang kerap mengemuka dalam pembatasan kebebasan berserikat/berorganisasi di Indonesia adalah tindakan pembatasan yang dilakukan terhadap organisasi keagamaan. Secara hukum, terhadap organisasi keagamaan juga berlaku syarat dan prosedur dan pembatasan yang sama dengan organisasi-organisasi lainnya, dalam koridor pelaksanaan kebebasan berorganisasi. Problemnya, di dalam organisasi keagamaan juga terdapat dimensi yang terkait dengan kebebasan beragama atau berkeyakinan. Berbeda dengan kebebasan berorganisasi, berdasarkan Pasal 18 KIHSP, kebebasan beragama/berkeyakinan merupakan bagian dari hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (non-derogable rights).39 Terhadap kebebasan berorganisasi masih dimungkinkan pembatasan atau pengurangan berdasarkan Pasal 22 ayat (2) KIHSP. Hal inilah yang kerap menciptakan konflik ketika negara akan melakukan tindakan pembatasan terhadap organisasi keagamaan dengan mengatasnamakan hukum yang berlaku, dikarenakan antinomi kedua hak tersebut— kebebasan berorganisasi dengan kebebasan beragama/berkeyakinan. 39 Menurut Komentar Umum No. 22 KIHSP dikatakan bahwa hak beragama dan berkeyakinan, mencakup kebebasan berpikir mengenai segala hal, kepercayaan pribadi, dan komitmen terhadap agama atau kepercayaan, baik yang dilakukan secara individual maupun bersama-sama dengan orang lain. Hak ini tidak dapat dikurangi bahkan pada saat darurat publik, sebagaimana dinyatakan pada Pasal 4 KIHSP. 35 Standar Norma dan Pengaturan Nomor 3 Tentang Hak atas Kebebasan Berkumpul dan Berorganisasi

Select target paragraph3