134. Kedua, selain diatur oleh hukum, hukum internasional HAM dan hukum nasional, juga
menyepakati pra-syarat, bahwa pembatasan itu memang diperlukan (necessary).
Dijelaskan oleh Prinsip-Prinsip Siracusa, bahwa prinsip necessary, maksudnya adalah
bahwa pembatasan harus: (i) didasarkan pada salah satu alasan yang membenarkan
pembatasan yang diakui oleh pasal yang relevan dalam Kovenan; (ii) menjawab
kebutuhan sosial; (iii) untuk mencapai tujuan yang sah; dan (iv) proporsional pada
tujuan tersebut di atas.38 Lebih jauh, prinsip ini menekankan bahwa untuk membatasi
penerapan suatu hak, hanyalah dimungkinkan pada situasi ada kebutuhan riil untuk
melakukan pembatasan tersebut. Guna menguji syarat “diperlukan”, digunakan dua
syarat: (i) perlu dalam suatu masyarakat demokratis; dan (ii) proporsional pada
kebutuhan yang diperlukan (proportional to the desired need).
135. Dalam syarat masyarakat demokratis, problem yang kerap mengemuka adalah luasnya
konsep demokrasi dan tidak mungkin membangun kesamaan pemahaman demokrasi itu.
Hal ini membuka peluang untuk dimaknai sesuai dengan kepentingan pemegang
kekuasaan politik. Syarat ini sesungguhnya dimaksudkan untuk membantu memberi
persyaratan pada gagasan ‘ketertiban umum’ dan ‘keamanan nasional’ yang kerap
dipakai sebagai alasan dalam melakukan pembatasan. Dalam menetapkan aturan dan
menerapkan tindakan pembatasan terhadap kebebasan berorganisasi, negara harus
membuktikan bahwa pembatasan tidak mengganggu berfungsinya masyarakat yang
demokratis, yakni yang mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia,
sebagaimana tercantum di dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, serta seluruh
perangkat perjanjian internasional hak asasi manusia.
136. Sedangkan syarat proporsional mengandung arti dibutuhkan adanya ukuran
pertimbangan yang pasti untuk melakukan intervensi. Prinsip proposionalitas ini hendak
memastikan bahwa campur tangan negara dalam pelaksanaan kebebasan fundamental
tidak melebihi batas-batas kebutuhan dalam masyarakat demokratis, dan menuntut
keseimbangan wajar antara semua kepentingan yang berlawanan dan memastikan bahwa
cara yang dipilih menjadi cara yang paling tidak membatasi untuk melayani kepentingan
tersebut. Dengan prinsip ini, suatu tindakan pelarangan atau pembubaran tidak boleh
digunakan untuk mengatasi pelanggaran yang bersifat kecil.
137. Ketiga, tindakan pembatasan haruslah bersandar pada tujuan atau legitimasi yang sah
(legitimate aim), untuk alasan kepentingan yang meliputi: (a) keamanan nasional
(national security); (b) keamanan publik (public safety); (c) ketertiban umum (public
order); (d) moral publik (public moral); (e) kesehatan publik (public health); dan (f) hak
dan kebebasan orang lain (rights and freedom of others). Detailnya, alasan-alasan untuk
memenuhi tujuan yang sah tersebut, harus dimaknai sebagai berikut: Langkah
penetapan atau pun penerapan pembatasan yang bersifat
terhadap hak-hak tersebut (Lihat: Nowak, hal. 489-492).
38 Paragraf 10 Prinsip-Prinsip Siracusa.
Standar Norma dan Pengaturan Nomor 3
Tentang Hak atas Kebebasan Berkumpul dan Berorganisasi
sewenang-wenang
32