kebebasan orang lain
Untuk memenuhi tuntutan
yang
adil,
dengan
pertimbangan:
1. moral,
2. nilai-nilai agama,
3. keamanan, dan
4. ketertiban umum
dalam suatu masyarakat
demokratis
Memenuhi tuntutan yang
adil, dengan pertimbangan:
1. moral,
2. keamanan, dan
3. ketertiban umum
4. kesusilaan
5. kepentingan bangsa
Tujuan yang sah (legitimate
aim), untuk kepentingan:
1. keamanan nasional dan
keselamatan publik,
2. ketertiban umum,
3. perlindungan kesehatan
dan moral publik,
4. perlindungan atas hak dan
kebebasan dari orang lain
dalam suatu masyarakat dalam masyarakat demokratis
demokratis
Terhadap perbedaan dimaksud, yang harus dijadikan acuan adalah kewajiban
internasional Indonesia terhadap hukum internasional hak asasi manusia. Tantangannya
kemudian adalah bagaimana memberikan penafsiran atas seluruh alasan dan klausul
pembatas yang dipersyaratkan?
133. Pertama, pembatasan harus diatur oleh hukum (prescribed by law), maksud dari frasa ini
untuk menghindari kemungkinan pembatasan kebebasan berserikat dengan
menggunakan langkah-langkah yang diambil eksekutif. Dalam hukum internasional
HAM, hukum dimaknai setidaknya ke dalam dua hal: 36 (i) peraturan perundangundangan yang diciptakan bersama antara legislatif dengan eksekutif, atau di Indonesia
disebut dengan undang-undang; dan (ii) putusan pengadilan. Harus dalam bentuk
undang-undang karena materi pembatasan haruslah mendapatkan persetujuan dari publik
(kehendak rakyat), yang dalam prosesnya diwakili oleh para legislator. Oleh karena itu,
peraturan di bawah undang-undang tidak boleh memuat pembatasan, tetapi hanya
memuat operasional atau teknis implementatif dari tindakan pembatasan yang
dilakukan. 37 Putusan pengadilan adalah hukum, karena dalam prosesnya telah memenuhi
prinsip due process of law, sebagai dasar dari negara hukum.
Beberapa ahli juga ada yang menyebutkan bahwa hukum juga termasuk
hukum yang tidak tertulis (Lihat: Kiss A, “Commentary by the Rapporteur on
the Limitations Principles”, dalam Human Rights Quarterly, Volume 7, hal
18).
37 Namun demikian, ada pula pendapat yang menyatakan bahwa eksekutif
dapat mengambil langkah intervensi untuk membatasi hak-hak tersebut,
dengan berlandaskan pada general statutory authorization. Dicontohkan
bahwa polisi misalnya dapat menghentikan jalannya demonstrasi yang
membahayakan ketertiban umum atau keselamatan umum, namun langkah itu
tidak boleh melanggar hukum formal atau tindakan pembatasan tersebut
ditetapkan dengan berlandaskan hukum. Dalam hal ini aturan pembatasan
tersebut haruslah jelas dan dapat diakses oleh setiap orang, tidak boleh
sewenang-wenang dan harus masuk akal. Selain itu negara juga harus
menyediakan upaya perlindungan dan pemulihan yang memadai terhadap
36
31
Standar Norma dan Pengaturan Nomor 3
Tentang Hak atas Kebebasan Berkumpul dan Berorganisasi