tentang Hak Asasi Manusia. Dengan sistematika tersebut, menurut Mahkamah Konstitusi, keseluruhan jaminan hak asasi manusia yang diatur di dalam UUD 1945, tunduk pada alasan dan mekanisme pembatasan yang diatur oleh ketentuan Pasal 28J ayat (2) UUD RI 1945.35 129. Mengacu pada ketentuan Pasal 28J ayat (2) UUD RI 1945 di atas, pembatasan terhadap suatu hak dapat dilakukan dengan sejumlah syarat dan alasan berikut: (i) ditetapkan dengan undang-undang (prescribed by law); (ii) dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain (necessity); (iii) untuk memenuhi tuntutan yang adil, dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum; dan (iv) dalam suatu masyarakat demokratis. 130. UU HAM juga menempatkan klausula pembatasan sebagai pasal penutup dari keseluruhan pasal yang mengatur mengenai jaminan hak asasi manusia. Dalam Pasal 70 UU HAM disebutkan, pembatasan dimungkinkan jika: (i) ditetapkan oleh undangundang; (ii) dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain; (iii) memenuhi tuntutan yang adil, dengan pertimbangan moral, keamanan, dan ketertiban umum; dan (iv) dalam suatu masyarakat demokratis. Selain syarat dan alasan tersebut, dalam Pasal 73 UU HAM ditambahkan, bahwa pembatasan dapat dilakukan dengan alasan: (v) kesusilaan; dan (vi) kepentingan bangsa. 131. Berdasarkan Pasal 22 ayat (2) KIHSP, dalam pelaksanaan kebebasan berorganisasi, pembatasan hanya mungkin dilakukan bilamana: (i) diatur oleh hukum; (ii) diperlukan; (iii) dalam masyarakat demokratis; (iv) untuk kepentingan keamanan nasional dan keselamatan publik, ketertiban umum, perlindungan kesehatan dan moral publik, atau perlindungan atas hak dan kebebasan dari orang lain. 132. Dengan gambaran di atas, dapat dilihat beragam dan perbedaan rujukan pembatasan dalam pelaksanaan kebebasan berorganisasi di Indonesia, yang apabila dibandingkan sebagai berikut: Pembatasan Kebebasan Berserikat/Berorganisasi UUD RI 1945 UU HAM KIHSP Ditetapkan dengan ditetapkan oleh undang- diatur oleh hukum undang-undang undang Dengan maksud semata- dengan maksud untuk Diperlukan mata untuk menjamin menjamin pengakuan serta pengakuan serta penghormatan atas hak dan penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain 35 Selengkapnya lihat Putusan No. 132/PUU-VII/2009, hal. 31. Pendapat tersebut kembali ditegaskan oleh MK di dalam Putusan No. No. 45/PUUVIII/2010. Standar Norma dan Pengaturan Nomor 3 Tentang Hak atas Kebebasan Berkumpul dan Berorganisasi 30

Select target paragraph3