tentang Hak Asasi Manusia. Dengan sistematika tersebut, menurut Mahkamah
Konstitusi, keseluruhan jaminan hak asasi manusia yang diatur di dalam UUD 1945,
tunduk pada alasan dan mekanisme pembatasan yang diatur oleh ketentuan Pasal 28J
ayat (2) UUD RI 1945.35
129. Mengacu pada ketentuan Pasal 28J ayat (2) UUD RI 1945 di atas, pembatasan terhadap
suatu hak dapat dilakukan dengan sejumlah syarat dan alasan berikut: (i) ditetapkan
dengan undang-undang (prescribed by law); (ii) dengan maksud semata-mata untuk
menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain (necessity);
(iii) untuk memenuhi tuntutan yang adil, dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama,
keamanan, dan ketertiban umum; dan (iv) dalam suatu masyarakat demokratis.
130. UU HAM juga menempatkan klausula pembatasan sebagai pasal penutup dari
keseluruhan pasal yang mengatur mengenai jaminan hak asasi manusia. Dalam Pasal 70
UU HAM disebutkan, pembatasan dimungkinkan jika: (i) ditetapkan oleh undangundang; (ii) dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak
dan kebebasan orang lain; (iii) memenuhi tuntutan yang adil, dengan pertimbangan
moral, keamanan, dan ketertiban umum; dan (iv) dalam suatu masyarakat demokratis.
Selain syarat dan alasan tersebut, dalam Pasal 73 UU HAM ditambahkan, bahwa
pembatasan dapat dilakukan dengan alasan: (v) kesusilaan; dan (vi) kepentingan bangsa.
131. Berdasarkan Pasal 22 ayat (2) KIHSP, dalam pelaksanaan kebebasan berorganisasi,
pembatasan hanya mungkin dilakukan bilamana: (i) diatur oleh hukum; (ii) diperlukan;
(iii) dalam masyarakat demokratis; (iv) untuk kepentingan keamanan nasional dan
keselamatan publik, ketertiban umum, perlindungan kesehatan dan moral publik, atau
perlindungan atas hak dan kebebasan dari orang lain.
132. Dengan gambaran di atas, dapat dilihat beragam dan perbedaan rujukan pembatasan
dalam pelaksanaan kebebasan berorganisasi di Indonesia, yang apabila dibandingkan
sebagai berikut:
Pembatasan Kebebasan Berserikat/Berorganisasi
UUD RI 1945
UU HAM
KIHSP
Ditetapkan
dengan ditetapkan oleh undang- diatur oleh hukum
undang-undang
undang
Dengan maksud semata- dengan maksud untuk Diperlukan
mata untuk menjamin menjamin pengakuan serta
pengakuan
serta penghormatan atas hak dan
penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain
35 Selengkapnya lihat Putusan No. 132/PUU-VII/2009, hal. 31. Pendapat
tersebut kembali ditegaskan oleh MK di dalam Putusan No. No. 45/PUUVIII/2010.
Standar Norma dan Pengaturan Nomor 3
Tentang Hak atas Kebebasan Berkumpul dan Berorganisasi
30