119. Putusan pembubaran dan pelarangan terhadap organisasi Jamaah Islamiyah pada tahun 2008 dapat menjadi salah satu preseden atau yurisprudensi dalam pembubaran suatu organisasi, yang dilakukan bersamaan dengan proses pidana terhadap pengurus organisasinya. Dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, selain menghukum terdakwa Abu Dujana dengan hukuman pidana 15 tahun penjara, juga menyatakan pembubaran dan pelarangan terhadap organisasi Jemaah Islamiyah, yang dinilai telah mensponsori sejumlah tindak pidana terorisme di Indonesia. 120. Putusan serupa juga dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2018, dalam kasus terorisme dengan terdakwa Zainal Anshori, Amir Pusat Jamaah Ansharut Daulah. Dalam kasus ini, selain menghukum terdakwa 15 tahun pidana penjara, juga menyatakan pembubaran dan pelarangan terhadap organisasi Jamaah Ansharut Daulah. Majelis hakim dalam putusannya mengatakan JAD terbukti bertanggung jawab atas aksi teror yang dilakukan anggotanya di berbagai kota Indonesia. 121. Dengan yurisprudensi dua kasus tersebut, pembubaran suatu organisasi yang secara terus-menerus melakukan tindakan pelanggaran hukum dapat dilakukan tanpa melalui serangkaian tahapan peringatan dan penuntutan perdata di pengadilan. Mekanismenya dapat menggunakan proses pidana, bersamaan dengan penegakan hukum pidana terhadap tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh pengurusnya. Meski tidak melalui proses bertahap dari tindakan lunak ke tindakan keras, proses peradilan telah memberikan kesempatan yang memadai bagi organisasi bersangkutan untuk membela dirinya, sebelum dilakukan tindakan pembubaran. Setelah keluarnya putusan pengadilan tingkat pertama, pengurus dan/atau organisasi yang bersangkutan masih memiliki kesempatan banding ke tingkat pengadilan berikutnya. Dengan demikian, tindakan pembubaran terhadap organisasi dengan menggunakan jalur hukum pidana tetap memenuhi prinsip-prinsip due process of law yang dijunjung tinggi dalam setiap tindakan pembatasan terhadap kebebasan berserikat/berorganisasi. VI. PEMBATASAN KEBEBASAN BERKUMPUL DAN BERORGANISASI A. Pembatasan Kebebasan Berkumpul 122. Dalam kebebasan berkumpul hanya kegiatan yang berkumpul secara damai (peaceful) saja yang wajib dilindungi. Damai harus dimaknai sebagai permulaan niat baik (good intention) dari suatu kegiatan berkumpul. Dengan niat baik untuk berkumpul secara damai, publik berhak mendapatkan perlindungan hukum atas pendapat dan ekspresi mereka. Standar Norma dan Pengaturan Nomor 3 Tentang Hak atas Kebebasan Berkumpul dan Berorganisasi 28

Select target paragraph3