konstitutif, maka keputusan itu merupakan bentuk penghukuman (seperti hukuman mati) yang harus dijatuhkan berdasarkan putusan pengadilan. Selain itu, pemberian status badan hukum tidak sekadar berhubungan dengan keabsahan administratif, tetapi juga membentuk subjek hukum baru. Upaya untuk menghapus atau mencabut hak dan kewajiban yang melekat pada subjek hukum, harus dilakukan melalui putusan pengadilan, layaknya badan hukum lain, seperti pernyataan pailit suatu Perseroan Terbatas (PT) atau pembubaran partai politik melalui MK. 116. Kondisi aktual di Indonesia memperlihatkan adanya banyak tuntutan untuk melakukan pembubaran suatu organisasi, dikarenakan organisasi tersebut secara terus-menerus melakukan tindakan kekerasan atau pelanggaran hukum lainnya. Terhadap tuntutan ini, yang utama harus dipertimbangkan adalah bahwa tindakan pembubaran suatu organisasi harus sepenuhnya mengacu pada prinsip-prinsip due process of law sebagai pilar dari negara hukum. Pembubaran hanya dapat dilakukan dengan putusan pengadilan yang bebas dan adil. Putusan pengadilan pertama harus dapat diuji pada tingkat pengadilan berikutnya (yang lebih tinggi). 117. Tuntutan pembubaran terhadap suatu organisasi yang terus-menerus melakukan tindakan pelanggaran hukum (pidana), dapat dilakukan bersamaan dengan proses pidana terhadap orang-orang yang mewakili organisasi tersebut. Proses hukum dapat dipersamakan dengan model pertanggungjawaban pidana korporasi, sebagaimana diatur dalam UU Perseroan Terbatas, UU Tindak Pidana Korupsi, dan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jadi dalam proses pidana, ada empat aspek pertanggungjawaban pidana sekaligus: (a) pengurus sebagai pembuat dan pengurus yang bertanggung jawab secara pidana; (b) organisasi sebagai pembuat tindak pidana dan pengurus organisasi/korporasi yang bertanggung jawab secara pidana; (c) organisasi sebagai pembuat tindak pidana dan juga sebagai yang bertanggung jawab secara pidana; dan (d) pengurus organisasi sebagai pembuat tindak pidana, serta pengurus dan korporasi yang bertanggung jawab secara pidana. Jadi dalam putusannya, selain menjatuhkan hukuman pidana kepada pengurus, sebagai bentuk pertanggungjawaban pidana, hakim juga dapat menjatuhkan hukuman pidana pada organisasi dalam bentuk pembubaran dan/atau pelarangan. 118. Hukuman berupa pembubaran dan/atau pelarangan dimungkinkan karena organisasi adalah suatu badan atau perkumpulan yang memiliki hak dan kapasitas melakukan tindakan seperti manusia, memiliki kekayaan sendiri, dan dapat digugat dan menggugat di depan hakim. Oleh karenanya, organisasi juga harus dimaknai sebagai subjek hukum (recht persoon) yang merupakan bentuk artifisial dari seorang manusia yang dapat memiliki hak dan kewajiban hukum. Meski terhadap suatu organisasi tentunya tidak dapat dikenakan pemidanaan berupa pidana yang merampas kemerdekaan badan (penjara), sehingga pidana badan hanya diterapkan terhadap pengurusnya, sementara organisasinya dinyatakan dibubarkan atau dilarang. 27 Standar Norma dan Pengaturan Nomor 3 Tentang Hak atas Kebebasan Berkumpul dan Berorganisasi

Select target paragraph3