asing) dan berdampak negatif terhadap kepastian kesesuaian kompetensi pelaksana program atau kerjasama yang diusulkan oleh organisasi nirlaba asing. 107. Dalam menetapkan prosedur guna memastikan perlindungan hak dan kewajiban antara organisasi nirlaba asing dan organisasi lokal, negara wajib menyertakan batasan diskresi, terutama rentang waktu atas pemenuhan rentetan prosedur izin prinsip dan izin operasional (yang wajib dimiliki oleh organisasi nirlaba asing). Seluruh proses verifikasi dokumen pendaftaran harus dilengkapi dengan alokasi waktu yang terukur. Penempatan setiap sub tahapan verifikasi dalam alur pengajuan izin prinsip dan izin operasional harus disertai dengan informasi tentang waktu maksimal, utamanya dalam memutuskan status pengajuan (izin prinsip dan izin operasional). Diskresi tanpa batasan dapat menjadi alat birokrasi untuk mengulur-ulur waktu yang dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam memperoleh izin prinsip dan izin operasional. H. Tim Pengawas/Penilai Organisasi 108. Kewajiban sekaligus tanggung jawab utama negara dalam melindungi hak berorganisasi adalah menciptakan lingkungan yang kondusif (enabling environment) dan memperluas ruang aktualisasi sehingga memungkinkan bagi setiap orang untuk dapat mendirikan dan menjalankan mandat organisasi serta mewujudkan cita-cita organisasi. Lingkungan yang kondusif harus menyediakan kesempatan yang memadai bagi setiap organisasi untuk menentukan pedoman dan cara mengelola organisasi. Proses ini dilalui tanpa ada hegemoni, intervensi, paksaan, atau tindakan represif dari kekuasaan atau kelompok manapun yang mengakibatkan berkurangnya kemandirian, kemanfaatan organisasi bagi pemangku kepentingan, ataupun memunculkan hambatan dan pengaruh negatif dalam berorganisasi. 109. Dalam menciptakan lingkungan yang kondusif dan memperluas ruang aktualisasi bagi ormas, negara dapat merumuskan kebijakan dan menetapkan langkah-langkah teknis yang dituangkan dalam peraturan perundang-undangan, program-program kelembagaan, dan fasilitasi yang mendorong peningkatan peran dan kontribusi organisasi. Negara dapat memformulasikan dan melengkapi arena berorganisasi dengan pilihan-pilihan tata kelola dan keleluasaan interaksi antara organisasi dengan anggota dan pemangku kepentingannya. 110. Aspek pengawasan ormas yang dijalankan oleh negara adalah dalam posisi pasif. Tidak boleh ada hegemoni, intervensi, dan paksaan negara terhadap organisasi. Hidup-mati atau aktif-tidak aktif suatu organisasi adalah sepenuhnya tanggung jawab pengurus organisasi dan bukan negara. Mahkamah Konstitusi dalam putusan Nomor 82/PUUXI/2013 pada 23 Desember 2014 menyatakan dalam pendapatnya (angka [3.19.7]) yaitu “Menurut Mahkamah, kemajuan dan kemunduran suatu ormas adalah urusan internal yang menjadi kebebasan dan tanggung jawab ormas yang bersangkutan. Apabila pada 25 Standar Norma dan Pengaturan Nomor 3 Tentang Hak atas Kebebasan Berkumpul dan Berorganisasi

Select target paragraph3