“Menurut Mahkamah, yang menjadi prinsip pokok bagi ormas yang tidak berbadan hukum, dapat mendaftarkan diri kepada instansi pemerintah yang bertanggung jawab untuk itu dan dapat pula tidak mendaftarkan diri. Ketika suatu ormas yang tidak berbadan hukum telah mendaftarkan diri haruslah diakui keberadaannya sebagai ormas yang dapat melakukan kegiatan organisasi dalam lingkup daerah maupun nasional. Suatu ormas dapat mendaftarkan diri di setiap tingkat instansi pemerintah yang berwenang untuk itu. Sebaliknya berdasarkan prinsip kebebasan berkumpul dan berserikat, suatu ormas yang tidak mendaftarkan diri pada instansi pemerintah yang berwenang tidak mendapatkan pelayanan dari pemerintah (negara), tetapi negara tidak dapat menetapkan ormas tersebut sebagai ormas terlarang, atau negara juga tidak dapat melarang kegiatan ormas tersebut sepanjang tidak melakukan kegiatan yang mengganggu keamanan, ketertiban umum, atau melakukan pelanggaran hukum” 104. Atas pertimbangan MK (dalam putusan MK Nomor 82/PUU-XI/2013 angka [3.19.4]) yang memuat frase “suatu ormas yang tidak mendaftarkan diri pada instansi pemerintah yang berwenang tidak mendapatkan pelayanan dari pemerintah (negara)”, negara tidak boleh menafsirkan dan menerapkannya melalui kebijakan maupun tindakan yang mengakibatkan berkurangnya ruang aktualisasi organisasi. 105. Negara wajib memfasilitasi ruang aktualisasi setiap organisasi tanpa membedakan organisasi tersebut memiliki SKT atau tidak. Dalam hal memfasilitasi dengan pemberian dana atau sumber daya lainnya, negara perlu merumuskan kebijakan yang terpisah antara pendataan dengan pemberian akses terhadap sumber daya. Negara tidak boleh menjadikan keberadaan SKT sebagai “standar nilai” terhadap organisasi untuk mengakses ruang publik, seperti izin melakukan penelitian, berkumpul di lapangan terbuka milik umum, ataupun menggunakan fasilitas pemerintah. G. Izin Prinsip dan Operasional Organisasi Nirlaba Asing 106. Negara wajib memfasilitasi kerjasama antara organisasi lokal dengan organisasi nirlaba asing. Negara menetapkan norma yang memandu dan memfasilitasi kerjasama antara organisasi nirlaba asing dan organisasi lokal tanpa menimbulkan kerugian bagi para pihak dan pemangku kepentingan lainnya. Ketentuan yang mengatur kerjasama antara organisasi nirlaba asing dan organisasi lokal harus dirumuskan dan diimplementasikan oleh negara secara terukur, transparan, akuntabel dalam rangka memberikan kepastian perlindungan terhadap hak dan kewajiban kedua belah pihak. Adanya syarat “izin” yang diberlakukan terhadap organisasi nirlaba yang didirikan oleh warga negara asing merupakan bagian dari sistem pendataan yang bertujuan untuk memastikan adanya sinkronisasi dan dukungan program organisasi nirlaba asing dengan perencanaan pembangunan. Syarat izin bagi organisasi nirlaba asing tidak boleh mengurangi akses organisasi lokal dalam mengelola program atau kerjasama (dengan organisasi nirlaba Standar Norma dan Pengaturan Nomor 3 Tentang Hak atas Kebebasan Berkumpul dan Berorganisasi 24

Select target paragraph3