“Menurut Mahkamah, yang menjadi prinsip pokok bagi ormas yang tidak berbadan
hukum, dapat mendaftarkan diri kepada instansi pemerintah yang bertanggung jawab
untuk itu dan dapat pula tidak mendaftarkan diri. Ketika suatu ormas yang tidak berbadan
hukum telah mendaftarkan diri haruslah diakui keberadaannya sebagai ormas yang dapat
melakukan kegiatan organisasi dalam lingkup daerah maupun nasional.
Suatu ormas dapat mendaftarkan diri di setiap tingkat instansi pemerintah yang
berwenang untuk itu. Sebaliknya berdasarkan prinsip kebebasan berkumpul dan
berserikat, suatu ormas yang tidak mendaftarkan diri pada instansi pemerintah yang
berwenang tidak mendapatkan pelayanan dari pemerintah (negara), tetapi negara tidak
dapat menetapkan ormas tersebut sebagai ormas terlarang, atau negara juga tidak dapat
melarang kegiatan ormas tersebut sepanjang tidak melakukan kegiatan yang mengganggu
keamanan, ketertiban umum, atau melakukan pelanggaran hukum”
104. Atas pertimbangan MK (dalam putusan MK Nomor 82/PUU-XI/2013 angka [3.19.4])
yang memuat frase “suatu ormas yang tidak mendaftarkan diri pada instansi pemerintah
yang berwenang tidak mendapatkan pelayanan dari pemerintah (negara)”, negara tidak
boleh menafsirkan dan menerapkannya melalui kebijakan maupun tindakan yang
mengakibatkan berkurangnya ruang aktualisasi organisasi.
105. Negara wajib memfasilitasi ruang aktualisasi setiap organisasi tanpa membedakan
organisasi tersebut memiliki SKT atau tidak. Dalam hal memfasilitasi dengan pemberian
dana atau sumber daya lainnya, negara perlu merumuskan kebijakan yang terpisah antara
pendataan dengan pemberian akses terhadap sumber daya. Negara tidak boleh
menjadikan keberadaan SKT sebagai “standar nilai” terhadap organisasi untuk
mengakses ruang publik, seperti izin melakukan penelitian, berkumpul di lapangan
terbuka milik umum, ataupun menggunakan fasilitas pemerintah.
G. Izin Prinsip dan Operasional Organisasi Nirlaba Asing
106. Negara wajib memfasilitasi kerjasama antara organisasi lokal dengan organisasi nirlaba
asing. Negara menetapkan norma yang memandu dan memfasilitasi kerjasama antara
organisasi nirlaba asing dan organisasi lokal tanpa menimbulkan kerugian bagi para
pihak dan pemangku kepentingan lainnya. Ketentuan yang mengatur kerjasama antara
organisasi nirlaba asing dan organisasi lokal harus dirumuskan dan diimplementasikan
oleh negara secara terukur, transparan, akuntabel dalam rangka memberikan kepastian
perlindungan terhadap hak dan kewajiban kedua belah pihak. Adanya syarat “izin” yang
diberlakukan terhadap organisasi nirlaba yang didirikan oleh warga negara asing
merupakan bagian dari sistem pendataan yang bertujuan untuk memastikan adanya
sinkronisasi dan dukungan program organisasi nirlaba asing dengan perencanaan
pembangunan. Syarat izin bagi organisasi nirlaba asing tidak boleh mengurangi akses
organisasi lokal dalam mengelola program atau kerjasama (dengan organisasi nirlaba
Standar Norma dan Pengaturan Nomor 3
Tentang Hak atas Kebebasan Berkumpul dan Berorganisasi
24