kepercayaan,34 merupakan wujud diskriminasi dan mereduksi hak atas kebebasan untuk tidak berorganisasi oleh warga negara dan menghalangi/mempersulit pemeluk agama/kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa untuk menikah. 101. Setiap orang, termasuk kelompok minoritas, berhak untuk menentukan bergabung atau tidak dengan suatu serikat berbasis keagamaan, kesukuan, maupun orientasi seksual. Hak untuk tidak berorganisasi merupakan ekspresi dari hak menentukan nasib sendiri (right of self-determination). Setiap orang yang memutuskan untuk tidak berorganisasi harus tetap dihormati dan dilindungi hak-haknya oleh pemerintah maupun oleh setiap orang dalam organisasi. F. Mekanisme Administratif 102. Perlindungan negara terhadap hak berorganisasi tidak berkurang sekalipun status suatu organisasi tidak berbadan hukum. Legalitas suatu organisasi tidak tergantung kepada status sudah berbadan hukum atau belum. Bagi warga negara yang memilih (mendirikan) organisasi yang berbadan hukum, maka (organisasi tersebut) diposisikan sebagai subyek hukum yang memegang hak dan kewajiban sehingga dapat bertindak untuk dan atas namanya sendiri. Organisasi berbadan hukum dapat melakukan tindakan hukum keperdataan (seperti perjanjian, jual beli, sewa-menyewa dan sebagainya). Sebaliknya, organisasi yang tidak berbadan hukum tidak dapat bertindak untuk dan atas namanya sendiri dan jika ingin melakukan suatu tindakan tertentu, maka seluruh pengurus organisasi harus turut bertanggung jawab dalam sistem tanggung jawab tanggung renteng. 103. Negara tidak dapat memaksakan suatu organisasi untuk mendaftarkan dan memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Kewajiban negara memberikan pengakuan dan perlindungan hak berserikat tidak ditentukan oleh kepemilikan SKT. Keberadaan SKT sudah tidak tepat dan relevan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 82/PUU-XI/2013 pada 23 Desember 2014. Putusan MK dimaksud menyatakan bahwa pemerintah tidak dapat mewajibkan organisasi yang tidak berbadan hukum untuk mendaftarkan diri (dan memiliki SKT) berdasarkan wilayah kerja maupun menetapkan suatu organisasi dalam lingkup nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. Berdasarkan putusan MK tersebut, perlindungan hak berserikat juga tidak bergantung kepada keabsahan administrasi melalui mekanisme pendaftaran karena pendaftaran bersifat sukarela dan organisasi yang tidak mendaftar harus tetap diakui keberadaannya. Negara tidak boleh menetapkan sistem pengadministrasian hak berorganisasi yang dapat mengurangi esensi hak berorganisasi itu sendiri. Pertimbangan putusan MK Nomor 82/PUU-XI/2013 angka [3.19.4] menyatakan sebagai berikut. 34 23 PP No 40/2019, Pasal 39 Angka 1 - 5. Standar Norma dan Pengaturan Nomor 3 Tentang Hak atas Kebebasan Berkumpul dan Berorganisasi

Select target paragraph3