kepercayaan,34 merupakan wujud diskriminasi dan mereduksi hak atas kebebasan untuk
tidak berorganisasi oleh warga negara dan menghalangi/mempersulit pemeluk
agama/kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa untuk menikah.
101. Setiap orang, termasuk kelompok minoritas, berhak untuk menentukan bergabung atau
tidak dengan suatu serikat berbasis keagamaan, kesukuan, maupun orientasi seksual.
Hak untuk tidak berorganisasi merupakan ekspresi dari hak menentukan nasib sendiri
(right of self-determination). Setiap orang yang memutuskan untuk tidak berorganisasi
harus tetap dihormati dan dilindungi hak-haknya oleh pemerintah maupun oleh setiap
orang dalam organisasi.
F. Mekanisme Administratif
102. Perlindungan negara terhadap hak berorganisasi tidak berkurang sekalipun status suatu
organisasi tidak berbadan hukum. Legalitas suatu organisasi tidak tergantung kepada
status sudah berbadan hukum atau belum. Bagi warga negara yang memilih (mendirikan)
organisasi yang berbadan hukum, maka (organisasi tersebut) diposisikan sebagai subyek
hukum yang memegang hak dan kewajiban sehingga dapat bertindak untuk dan atas
namanya sendiri. Organisasi berbadan hukum dapat melakukan tindakan hukum
keperdataan (seperti perjanjian, jual beli, sewa-menyewa dan sebagainya). Sebaliknya,
organisasi yang tidak berbadan hukum tidak dapat bertindak untuk dan atas namanya
sendiri dan jika ingin melakukan suatu tindakan tertentu, maka seluruh pengurus
organisasi harus turut bertanggung jawab dalam sistem tanggung jawab tanggung
renteng.
103. Negara tidak dapat memaksakan suatu organisasi untuk mendaftarkan dan memiliki
Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Kewajiban negara memberikan pengakuan dan
perlindungan hak berserikat tidak ditentukan oleh kepemilikan SKT. Keberadaan SKT
sudah tidak tepat dan relevan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor
82/PUU-XI/2013 pada 23 Desember 2014. Putusan MK dimaksud menyatakan bahwa
pemerintah tidak dapat mewajibkan organisasi yang tidak berbadan hukum untuk
mendaftarkan diri (dan memiliki SKT) berdasarkan wilayah kerja maupun menetapkan
suatu organisasi dalam lingkup nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. Berdasarkan
putusan MK tersebut, perlindungan hak berserikat juga tidak bergantung kepada
keabsahan administrasi melalui mekanisme pendaftaran karena pendaftaran bersifat
sukarela dan organisasi yang tidak mendaftar harus tetap diakui keberadaannya. Negara
tidak boleh menetapkan sistem pengadministrasian hak berorganisasi yang dapat
mengurangi esensi hak berorganisasi itu sendiri. Pertimbangan putusan MK Nomor
82/PUU-XI/2013 angka [3.19.4] menyatakan sebagai berikut.
34
23
PP No 40/2019, Pasal 39 Angka 1 - 5.
Standar Norma dan Pengaturan Nomor 3
Tentang Hak atas Kebebasan Berkumpul dan Berorganisasi