berserikat, juga untuk menyampaikan pendapatnya, sehingga terhadap mereka yang menghalang-halangi pelaksanaan hak mogok, justru dapat dikenakan tindakan hukum dan pemidanaan. 91. Di dalam Pasal 22 ayat (1) KIHSP ditegaskan bahwa jaminan perlindungan kebebasan berserikat dan berorganisasi adalah meliputi hak untuk membentuk organisasi dan bergabung dalam organisasi tersebut. Dengan demikian, hak ini juga menjamin perlindungan atas kebebasan dalam memilih organisasi atau serikat mana pun yang diiinginkan oleh setiap orang/buruh/pekerja untuk bergabung. Tidak boleh ada paksaan bagi seseorang/buruh/pekerja untuk bergabung dengan suatu organisasi atau serikat. 92. Dalam praktik perburuhan, seringkali ada upaya pemaksaaan untuk bergabung dengan organisasi buruh tertentu (yang diakui perusahaan), dan apabila bergabung dengan organisasi buruh lain, justru akan mengalami serangkaian tindakan intimidasi, mulai dari pemecatan, mutasi, hingga tidak diberikan uang lembur. Pembatasan ruang partisipasi keikutsertaan buruh dalam organisasi yang dikehendakinya, pada umumnya dengan menggunakan cara-cara penerapan serangkaian prosedur birokrasi, mulai dari proses pendirian organisasi buruh, hingga keharusan pencatatan dan pemberitahuan mengenai keberadaan organisasi tersebut kepada pihak perusahaan. 93. Walaupun UU Serikat Buruh telah menjamin kebebasan berorganisasi bagi para buruh, namun dalam penerapannya seringkali ditemui adanya sejumlah persoalan. Misalnya, penerapan jumlah minimum keanggotaan, kelengkapan struktur organisasi, pencatatan di instansi terkait (dinas ketenagakerjaan kabupaten/kota), hingga pemberitahuan pada pihak perusahaan, yang memungkinkan bagi pihak perusahaan untuk melakukan intervensi. Perusahaan hanya akan memberikan pengakuan pada organisasi buruh yang direstui saja, dan “memaksa” buruh bergabung dengan organisasi tersebut karena tidak ada pilihan organisasi lain. 94. Praktik pemaksaan berorganisasi kerap menjadi pemicu terjadinya union busting atau pemberangusan serikat. Cara yang kerap digunakan adalah dengan pembentukan organisasi tandingan sebagai upaya delegitimasi terhadap organisasi yang menjadi pilihan buruh. Perusahaan “memaksa” buruh bergabung dengan organisasi buruh tandingan yang diakuinya dan mendelegitimasi organisasi buruh lainnya. Situasi ini terjadi ketika perusahaan sulit menegosiasikan kepentingannya dengan organisasi buruh yang ada, sehingga mensiasati dengan membentuk serikat buruh baru sebagai kepanjangan tangan kepentingannya. 95. UU Serikat Buruh telah memberikan ancaman sanksi bagi perusahaan yang dinilai menghalang-halangi pendirian atau keberadaan suatu organisasi buruh. Dalam Pasal 28 junto Pasal 43 ayat (1) UU Serikat Buruh secara eksplisit disebutkan ancaman pidana penjara minimal 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun, serta denda paling sedikit 21 Standar Norma dan Pengaturan Nomor 3 Tentang Hak atas Kebebasan Berkumpul dan Berorganisasi

Select target paragraph3