berserikat, juga untuk menyampaikan pendapatnya, sehingga terhadap mereka yang
menghalang-halangi pelaksanaan hak mogok, justru dapat dikenakan tindakan hukum
dan pemidanaan.
91. Di dalam Pasal 22 ayat (1) KIHSP ditegaskan bahwa jaminan perlindungan kebebasan
berserikat dan berorganisasi adalah meliputi hak untuk membentuk organisasi dan
bergabung dalam organisasi tersebut. Dengan demikian, hak ini juga menjamin
perlindungan atas kebebasan dalam memilih organisasi atau serikat mana pun yang
diiinginkan oleh setiap orang/buruh/pekerja untuk bergabung. Tidak boleh ada paksaan
bagi seseorang/buruh/pekerja untuk bergabung dengan suatu organisasi atau serikat.
92. Dalam praktik perburuhan, seringkali ada upaya pemaksaaan untuk bergabung dengan
organisasi buruh tertentu (yang diakui perusahaan), dan apabila bergabung dengan
organisasi buruh lain, justru akan mengalami serangkaian tindakan intimidasi, mulai dari
pemecatan, mutasi, hingga tidak diberikan uang lembur. Pembatasan ruang partisipasi
keikutsertaan buruh dalam organisasi yang dikehendakinya, pada umumnya dengan
menggunakan cara-cara penerapan serangkaian prosedur birokrasi, mulai dari proses
pendirian organisasi buruh, hingga keharusan pencatatan dan pemberitahuan mengenai
keberadaan organisasi tersebut kepada pihak perusahaan.
93. Walaupun UU Serikat Buruh telah menjamin kebebasan berorganisasi bagi para buruh,
namun dalam penerapannya seringkali ditemui adanya sejumlah persoalan. Misalnya,
penerapan jumlah minimum keanggotaan, kelengkapan struktur organisasi, pencatatan di
instansi terkait (dinas ketenagakerjaan kabupaten/kota), hingga pemberitahuan pada
pihak perusahaan, yang memungkinkan bagi pihak perusahaan untuk melakukan
intervensi. Perusahaan hanya akan memberikan pengakuan pada organisasi buruh yang
direstui saja, dan “memaksa” buruh bergabung dengan organisasi tersebut karena tidak
ada pilihan organisasi lain.
94. Praktik pemaksaan berorganisasi kerap menjadi pemicu terjadinya union busting atau
pemberangusan serikat. Cara yang kerap digunakan adalah dengan pembentukan
organisasi tandingan sebagai upaya delegitimasi terhadap organisasi yang menjadi
pilihan buruh. Perusahaan “memaksa” buruh bergabung dengan organisasi buruh
tandingan yang diakuinya dan mendelegitimasi organisasi buruh lainnya. Situasi ini
terjadi ketika perusahaan sulit menegosiasikan kepentingannya dengan organisasi buruh
yang ada, sehingga mensiasati dengan membentuk serikat buruh baru sebagai
kepanjangan tangan kepentingannya.
95. UU Serikat Buruh telah memberikan ancaman sanksi bagi perusahaan yang dinilai
menghalang-halangi pendirian atau keberadaan suatu organisasi buruh. Dalam Pasal 28
junto Pasal 43 ayat (1) UU Serikat Buruh secara eksplisit disebutkan ancaman pidana
penjara minimal 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun, serta denda paling sedikit
21
Standar Norma dan Pengaturan Nomor 3
Tentang Hak atas Kebebasan Berkumpul dan Berorganisasi