C. Hak untuk Tidak Berorganisasi
87. Hak untuk tidak (terlibat) berorganisasi pada mulanya terkait dengan hak seseorang
untuk mengakses suatu lapangan pekerjaan tertentu, yang mempersyaratkan untuk
bergabung pada suatu organisasi. Namun demikian, pada saat perumusan Pasal 20
DUHAM, Organisasi Buruh Internasional (ILO) merekomendasikan agar tidak
diberlakukan kebijakan terbuka atau tertutup secara eksklusif. Artinya tetap dibuka
peluang bagi seseorang untuk bergabung pada suatu organisasi, sebagai bagian dari hak,
pun sebaliknya seseorang memiliki hak untuk tidak bergabung dengan suatu organisasi.
Usulan ILO tersebut mendapatkan dukungan dari mayoritas negara, dan kemudian
diadopsi menjadi Pasal 20 ayat (2) DUHAM yang menyatakan bahwa tidak seorang pun
boleh dipaksa untuk memasuki suatu perkumpulan.
88. Organisasi merupakan perjanjian yang melaluinya dua orang atau lebih dapat bergabung
dengan pengetahuan atau kegiatan mereka, secara sementara atau permanen, dengan
tujuan tertentu, selain untuk berbagi keuntungan. Oleh karenanya, validitasnya diatur
oleh prinsip umum hukum tentang kontrak dan kewajiban, yang mengacu pada prinsip
konstitusional kebebasan berserikat, dimana setiap orang bebas untuk bergabung atau
tidak bergabung dengan asosiasi pilihannya dan juga, setiap asosiasi bebas untuk
menerima atau menolak anggota baru. Di dalam kebebasan berorganisasi, termasuk di
dalamnya juga hak untuk tidak menjadi bagian dari suatu asosiasi atau hak untuk
meninggalkan/keluar dari suatu organisasi.
D. Hak Buruh dalam Berorganisasi
89. Rujukan utama jaminan perlindungan kebebasan berorganisasi bagi buruh adalah
Konvensi ILO No. 87 Tahun 1948 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak
untuk Berorganisasi atau disebut sebagai K87, yang telah diratifikasi Indonesia melalui
Keppres No. 83 Tahun 1998. Dalam konteks nasional, terdapat pula UU No. 21 Tahun
2000 tentang Serikat Pekerja/Buruh (UU Serikat Buruh) yang materinya merupakan
tindak lanjut K87. Jauh sebelumnya, Indonesia juga sudah mengesahkan Konvensi ILO
No. 98 Tahun 1949 tentang Berlakunya Dasar-Dasar dari Hak untuk Berorganisasi dan
untuk Berunding Bersama melalui UU No. 18 Tahun 1956.
90. Salah satu hal penting yang ditegaskan dalam peraturan perundang-undangan adalah hak
bagi setiap buruh dan serikatnya untuk melakukan “Mogok”. Hak mogok adalah hak
fundamental bagi buruh dan organisasi-organisasi mereka, dengan maksud atau tujuan
untuk mempromosikan dan membela kepentingan ekonomi dan sosial mereka secara
sah. Oleh karenanya, “mogok” tidak dapat digunakan sebagai alasan untuk melakukan
tindakan-tindakan intimidasi, mutasi secara paksa, pemutusan hubungan kerja, atau
bahkan kriminalisasi, terhadap mereka yang menggunakan hak tersebut, baik
perseorangan buruh atau serikat. Mogok merupakan bagian dari hak buruh dalam
Standar Norma dan Pengaturan Nomor 3
Tentang Hak atas Kebebasan Berkumpul dan Berorganisasi
20