C. Hak untuk Tidak Berorganisasi 87. Hak untuk tidak (terlibat) berorganisasi pada mulanya terkait dengan hak seseorang untuk mengakses suatu lapangan pekerjaan tertentu, yang mempersyaratkan untuk bergabung pada suatu organisasi. Namun demikian, pada saat perumusan Pasal 20 DUHAM, Organisasi Buruh Internasional (ILO) merekomendasikan agar tidak diberlakukan kebijakan terbuka atau tertutup secara eksklusif. Artinya tetap dibuka peluang bagi seseorang untuk bergabung pada suatu organisasi, sebagai bagian dari hak, pun sebaliknya seseorang memiliki hak untuk tidak bergabung dengan suatu organisasi. Usulan ILO tersebut mendapatkan dukungan dari mayoritas negara, dan kemudian diadopsi menjadi Pasal 20 ayat (2) DUHAM yang menyatakan bahwa tidak seorang pun boleh dipaksa untuk memasuki suatu perkumpulan. 88. Organisasi merupakan perjanjian yang melaluinya dua orang atau lebih dapat bergabung dengan pengetahuan atau kegiatan mereka, secara sementara atau permanen, dengan tujuan tertentu, selain untuk berbagi keuntungan. Oleh karenanya, validitasnya diatur oleh prinsip umum hukum tentang kontrak dan kewajiban, yang mengacu pada prinsip konstitusional kebebasan berserikat, dimana setiap orang bebas untuk bergabung atau tidak bergabung dengan asosiasi pilihannya dan juga, setiap asosiasi bebas untuk menerima atau menolak anggota baru. Di dalam kebebasan berorganisasi, termasuk di dalamnya juga hak untuk tidak menjadi bagian dari suatu asosiasi atau hak untuk meninggalkan/keluar dari suatu organisasi. D. Hak Buruh dalam Berorganisasi 89. Rujukan utama jaminan perlindungan kebebasan berorganisasi bagi buruh adalah Konvensi ILO No. 87 Tahun 1948 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak untuk Berorganisasi atau disebut sebagai K87, yang telah diratifikasi Indonesia melalui Keppres No. 83 Tahun 1998. Dalam konteks nasional, terdapat pula UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Buruh (UU Serikat Buruh) yang materinya merupakan tindak lanjut K87. Jauh sebelumnya, Indonesia juga sudah mengesahkan Konvensi ILO No. 98 Tahun 1949 tentang Berlakunya Dasar-Dasar dari Hak untuk Berorganisasi dan untuk Berunding Bersama melalui UU No. 18 Tahun 1956. 90. Salah satu hal penting yang ditegaskan dalam peraturan perundang-undangan adalah hak bagi setiap buruh dan serikatnya untuk melakukan “Mogok”. Hak mogok adalah hak fundamental bagi buruh dan organisasi-organisasi mereka, dengan maksud atau tujuan untuk mempromosikan dan membela kepentingan ekonomi dan sosial mereka secara sah. Oleh karenanya, “mogok” tidak dapat digunakan sebagai alasan untuk melakukan tindakan-tindakan intimidasi, mutasi secara paksa, pemutusan hubungan kerja, atau bahkan kriminalisasi, terhadap mereka yang menggunakan hak tersebut, baik perseorangan buruh atau serikat. Mogok merupakan bagian dari hak buruh dalam Standar Norma dan Pengaturan Nomor 3 Tentang Hak atas Kebebasan Berkumpul dan Berorganisasi 20

Select target paragraph3