D. Mekanisme Administratif 58. Kepolisian harus memberikan akses informasi seluas-luasnya tentang prosedur pemberitahuan kegiatan berkumpul kepada masyarakat. Kegiatan berkumpul yang melibatkan kuantitas peserta yang banyak dan kegiatan yang berisiko tinggi untuk tereskalasi wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis. Prosedur penyampaian pemberitahuan tertulis disusun dengan persyaratan yang mudah dan tidak berbelit-belit. 29 59. Pemberitahuan kegiatan berkumpul yang diselenggarakan secara terus-menerus (scheduled assembly) pada waktu tertentu, misalnya Aksi Kamisan, cukup dilakukan pada satu waktu tertentu atau dalam periode waktu tertentu, tanpa harus memberikan pemberitahuan setiap akan diselenggarakannya unjuk rasa. 60. Kepolisian bertanggung-jawab atas segala konsekuensi kegiatan berkumpul yang sudah diberitahukan, yang bersifat mendadak (spontaneous assembly), dan yang bersifat balasan (counter assembly). Peserta dan panitia dari kegiatan berkumpul mendadak dan balasan harus tetap mendapatkan perlindungan hukum dan tidak boleh dibubarkan oleh aparat keamanan sepanjang kegiatan dilakukan dengan tertib dan damai. Berkumpul mendadak dan balasan harus difasilitasi dan diamankan oleh aparat keamanan sebagai wujud penghormatan terhadap prinsip negara demokrasi yang mengakomodasi aspirasi publik dan asas praduga tidak bersalah. 61. Dalam kebebasan berkumpul, Indonesia memakai mekanisme pemberitahuan (notification). Panitia atau penanggung jawab kegiatan berkumpul menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada kepolisian. 30 Pemberitahuan tertulis selambatlambatnya diterima 3 (tiga) hari sebelum kegiatan dimulai. 31 Kegiatan berkumpul yang tidak memberitahukan kepada kepolisian dapat dibubarkan. 32 Peraturan tersebut memiliki paradoks karena ‘pemberitahuan’ ditempatkan sebagai ‘perizinan’, yang mana apabila tidak ada ‘pemberitahuan’ maka dapat diberi sanksi pembubaran kegiatan. 62. Sesuai dengan konsepsi pemberitahuan, apabila pemberitahuan tidak direspon oleh kepolisan, maka kegiatan berkumpul harus tetap dapat dijalankan dan tidak boleh dibubarkan dengan alasan tidak melakukan pemberitahuan. Konsep hukum ‘pemberitahuan’ tidak menimbulkan kewajiban bagi kepolisian untuk memberikan persetujuan (approval). 29 Report of the UN Special Rapporteur on the Rights to Freedom of Peaceful Assembly, Maina Kiai, 24 April 2013. 30 Undang-Undang No 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka Umum, Pasal 10 Angka (1) dan (2). 31 Undang-Undang No 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka Umum, Pasal 10 Angka (3). 32 Undang-Undang No 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka Umum, Pasal 15. Standar Norma dan Pengaturan Nomor 3 Tentang Hak atas Kebebasan Berkumpul dan Berorganisasi 14

Select target paragraph3