berperspektif afirmasi. 26 Setiap orang atau kelompok minoritas memiliki hak dan
kebebasan yang sama dengan kelompok mayoritas. Dalam menjaga HAM, negara tidak
boleh bias terhadap tuntutan, tuduhan, atau asumsi dari mayoritas terhadap minoritas.
52. Kebebasan dan HAM tidak dapat diukur dari jumlah kuantitas (majoritarian point of
view), namun dinilai dari ikhtiar penghormatan harkat dan martabat manusia yang tidak
dapat serta merta diukur secara kuantitatif. Dalam menjaga dan menfasilitasi kebebasan
berkumpul dan berorganisasi, kepolisian tidak boleh tergiring oleh opini mayoritas
dengan alasan-alasan subjektif dan hanya didasarkan pada praduga.
53. Pemerintah wajib memfasilitasi dan mempromosikan hak perempuan untuk berkumpul
secara damai. Sebagai bagian dari kelompok rentan, pemerintah wajib melindungi
perempuan dari hegemoni budaya patriarki dan memberi kesempatan serta akses yang
sama dengan laki-laki. Politik afirmasi penting diberikan guna memberi kesetaraan yang
bermuara kepada keadilan gender.
54. Kepolisian dilarang membubarkan kegiatan berkumpul kelompok minoritas dengan dalih
‘menjaga ketertiban umum’, semata-mata mengikuti tuntutan kelompok mayoritas
tertentu yang memiliki pandangan berbeda atau stigma tertentu.
55. Pemerintah melindungi hak anak untuk berpartisipasi dan terlibat dalam unjuk rasa damai
dengan memerhatikan kapasitas dan perkembangan anak. Namun hak anak untuk
menyelenggarakan pertemuan sebagai bagian dari implementasi kebebasan berkumpul,
dapat dikenakan batasan tertentu, seperti usia minimum untuk penyelenggara atau
persyaratan yang disetujui orang tua atau wali hukum.
56. Pemerintah mengakui dan melindungi hak anak secara bebas dan bermartabat untuk
menyatakan pendapat. Anak, terutama dalam usia remaja, bebas untuk mencari,
menerima dan memberi/menyampaikan gagasan/kritikan secara oral lewat kegiatan
berkumpul maupun tertulis. Pembatasan tidak dapat dikenakan untuk menjalankan hak
dan kebebasan ini kecuali untuk kepentingan nasional. 27
57. Apabila anak (remaja) dalam menjalankan hak dan kebebasannya berhadapan dengan
hukum, maka negara harus menjamin perlindungan khusus bagi anak (remaja) tersebut
melalui perlakuan secara manusiawi dengan memperhatikan kebutuhan sesuai dengan
umurnya.28
26 The International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR),
Pasal 14.
27 Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Ratifikasi Kovenan
Hak Anak, Pasal 15
28 Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Ratifikasi Kovenan
Hak Anak, Pasal 64.
13
Standar Norma dan Pengaturan Nomor 3
Tentang Hak atas Kebebasan Berkumpul dan Berorganisasi