berperspektif afirmasi. 26 Setiap orang atau kelompok minoritas memiliki hak dan kebebasan yang sama dengan kelompok mayoritas. Dalam menjaga HAM, negara tidak boleh bias terhadap tuntutan, tuduhan, atau asumsi dari mayoritas terhadap minoritas. 52. Kebebasan dan HAM tidak dapat diukur dari jumlah kuantitas (majoritarian point of view), namun dinilai dari ikhtiar penghormatan harkat dan martabat manusia yang tidak dapat serta merta diukur secara kuantitatif. Dalam menjaga dan menfasilitasi kebebasan berkumpul dan berorganisasi, kepolisian tidak boleh tergiring oleh opini mayoritas dengan alasan-alasan subjektif dan hanya didasarkan pada praduga. 53. Pemerintah wajib memfasilitasi dan mempromosikan hak perempuan untuk berkumpul secara damai. Sebagai bagian dari kelompok rentan, pemerintah wajib melindungi perempuan dari hegemoni budaya patriarki dan memberi kesempatan serta akses yang sama dengan laki-laki. Politik afirmasi penting diberikan guna memberi kesetaraan yang bermuara kepada keadilan gender. 54. Kepolisian dilarang membubarkan kegiatan berkumpul kelompok minoritas dengan dalih ‘menjaga ketertiban umum’, semata-mata mengikuti tuntutan kelompok mayoritas tertentu yang memiliki pandangan berbeda atau stigma tertentu. 55. Pemerintah melindungi hak anak untuk berpartisipasi dan terlibat dalam unjuk rasa damai dengan memerhatikan kapasitas dan perkembangan anak. Namun hak anak untuk menyelenggarakan pertemuan sebagai bagian dari implementasi kebebasan berkumpul, dapat dikenakan batasan tertentu, seperti usia minimum untuk penyelenggara atau persyaratan yang disetujui orang tua atau wali hukum. 56. Pemerintah mengakui dan melindungi hak anak secara bebas dan bermartabat untuk menyatakan pendapat. Anak, terutama dalam usia remaja, bebas untuk mencari, menerima dan memberi/menyampaikan gagasan/kritikan secara oral lewat kegiatan berkumpul maupun tertulis. Pembatasan tidak dapat dikenakan untuk menjalankan hak dan kebebasan ini kecuali untuk kepentingan nasional. 27 57. Apabila anak (remaja) dalam menjalankan hak dan kebebasannya berhadapan dengan hukum, maka negara harus menjamin perlindungan khusus bagi anak (remaja) tersebut melalui perlakuan secara manusiawi dengan memperhatikan kebutuhan sesuai dengan umurnya.28 26 The International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), Pasal 14. 27 Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Ratifikasi Kovenan Hak Anak, Pasal 15 28 Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Ratifikasi Kovenan Hak Anak, Pasal 64. 13 Standar Norma dan Pengaturan Nomor 3 Tentang Hak atas Kebebasan Berkumpul dan Berorganisasi

Select target paragraph3