menjaga kegiatan berkumpul tersebut tanpa tindakan reaktif dan diskriminatif terhadap pelaksana dan peserta kegiatan berkumpul. C. Hak Kelompok Minoritas dan Rentan atas Kebebasan Berkumpul 47. Dalam konsepsi HAM, setidaknya ada dua kelompok yang perlu mendapatkan perhatian ekstra oleh negara/pemerintah. Pertama adalah kelompok minoritas yang secara kuantitas memiliki kekurangan dalam posisi tawar baik secara politik, kultural, dan ekonomi. Kelompok minoritas dapat terbagi dalam kelompok minoritas ras/etnis, agama/kepercayaan, pilihan politik, dan orientasi seksual. Kelompok kedua adalah kelompok rentan yang baik secara kuantitas maupun kualitas memiliki kekurangan dalam posisi tawar baik secara politik, kultural, ekonomi maupun struktur sosial. Perempuan, anak, dan buruh, termasuk dalam kategorisasi kelompok rentan karena mereka rentan terhadap struktur sosial yang menindas dan diskriminatif. Namun perlu digarisbawahi bahwa pengkategorian di atas bersifat terbuka dalam artian kedua kelompok minoritas dan rentan dapat saja memiliki kedua kategori diatas (overlapping). Kedua kelompok tersebut memiliki hak dan kebebasan untuk berkumpul dan berorganisasi. 48. Hak asasi manusia tidak berbasis pada aspirasi dan/atau kebutuhan kelompok mayoritas. Sebaliknya, HAM juga berorientasi pada pemenuhan, penghormatan, dan perlindungan terhadap kelompok minoritas yang rentan. Semua orang terlahir sebagai manusia yang bebas, setara dalam martabat dan hak-haknya, tanpa ada perbedaan, baik dalam hal suku, warna kulit, agama, jenis kelamin, orientasi seksual, bahasa, afiliasi politik, asal tempat, maupun status lain. 25 49. Prinsip non-diskriminasi untuk kalangan minoritas erat kaitannya dengan prinsip negara hukum (rule of law), yang salah satunya adalah asas kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law). Prinsip non-diskriminasi memastikan bahwa negara memberi kesempatan yang setara bagi setiap orang/kelompok untuk melaksanakan hak asasi mereka. 50. Masyarakat adat memiliki hak atas kebebasan berkumpul yang sama dengan masyarakat lain. Hak atas kebebasan berkumpul sangat penting bagi masyarakat adat untuk dapat memperjuangkan hak konstitusionalnya secara kolektif. Jika terdapat hukum yang membatasi atau mendiskriminasi hak atas kebebasan berkumpul masyarakat adat, ketentuan tersebut harus dinyatakan bertentangan dengan Konstitusi. 51. Setiap orang berhak, tanpa diskriminasi dan praduga tidak bersalah, untuk menjalankan kebebasan berkumpul secara damai dan berorganisasi. Setiap orang, termasuk kelompok minoritas, berhak mendapatkan perlindungan hukum yang efektif, tidak bias, dan 25 The Universal Declaration of Human Rights (UDHR), Pasal 1-2. Standar Norma dan Pengaturan Nomor 3 Tentang Hak atas Kebebasan Berkumpul dan Berorganisasi 12

Select target paragraph3