tidak dapat ditunda, karena berkaitan dengan konteks kejadian yang perlu segera direspon
oleh masyarakat (the triggering event). Kegiatan berkumpul mendadak harus
mendapatkan pengecualian dari kewajiban dan prosedur pemberitahuan kepada pihak
kepolisian. Pemerintah wajib memfasilitasi kegiatan berkumpul mendadak dalam rangka
menjaga atmosfer demokrasi. 22
44. Kegiatan berkumpul balasan (counter assembly) merupakan hak setiap orang yang
merasa perlu menyuarakan ketidaksetujuan mereka terhadap pesan yang disampaikan
oleh kegiatan berkumpul yang lain. Aparat keamanan harus memahami bahwa kedua
belah pihak memiliki hak yang sama untuk berkumpul dan menyampaikan pesan mereka,
sehingga perlu difasilitasi dan memastikan bahwa ‘pesan dialogis’ antara keduanya
tersampaikan dengan baik. Untuk memastikan ‘pesan dialogis’ tersampaikan oleh kedua
belah pihak, kepolisian harus memberi pengecualian kepada kelompok berkumpul
balasan dari proses dan prosedur pemberitahuan. Dinamika antara keduanya, selama tidak
menjurus pada eskalasi kekerasan fisik, wajib dijaga oleh aparat kepolisian tanpa
tindakan reaktif untuk membubarkan. Kewajiban aparat kepolisian untuk menfasilitasi
kedua atau lebih kelompok tersebut adalah manifestasi penghormatan terhadap kondisi
dinamis demokrasi. 23
45. Kegiatan berkumpul untuk menghalangi secara damai (peaceful assembly with
obstruction) adalah kegiatan berkumpul yang bertujuan menghalangi suatu perbuatan
atau tindakan yang menjadi sasaran kebebasan berpendapatnya. Tindakan menghalangi
tersebut tidak selalu dapat dimaknai kegiatan berkumpul yang tidak damai. Untuk
menghindari eskalasi kekerasan atau pergesekan fisik, panitia penyelenggara wajib
menyampaikan pemberitahuan kepada kepolisian agar kegiatan tersebut dapat difasilitasi
dan diamankan oleh aparat. Kepolisian berkewajiban menjaga dan menghindari tindakan
reaktif terhadap peserta kegiatan berkumpul. 24
46. Kegiatan berkumpul yang diselenggarakan secara terus-menerus dan terjadwal
(scheduled assembly) merupakan wujud kesadaran demokrasi masyarakat terhadap suatu
tindakan, kebijakan dan peristiwa yang dinilai melanggar nilai-nilai demokrasi dan
prinsip negara hukum. Panitia kegiatan berkumpul hanya perlu melakukan
pemberitahuan sekali saat pertama melakukan kegiatan berkumpul, tanpa perlu berulang
kali melaporkan kegiatan berkumpul setiap saat. Kepolisian harus memfasilitasi dan
22
Moldova’s Law on Public Assembly, (2008), Pasal 3. Lihat juga,
Armenia’s
Law
on
Conducting
Meetings,
Assemblies,
Rallies
and
Demonstrations (2008), Pasal 10 (1).
23 Arzte fur das Leben v. Austria, 21 June 1988, The European Court
of Human Rights.
24
Karpyuk and Others v. Ukraine, 5 October 2015, The European Court
of Human Rights.
11
Standar Norma dan Pengaturan Nomor 3
Tentang Hak atas Kebebasan Berkumpul dan Berorganisasi