AKSI NASIONAL 4: Mengembangkan ‘sistem peringatan dini’
Untuk relokasi internasional, LNHAM Anda dapat mendukung PHAM dengan menyediakan bantuan hukum
guna mendapatkan semua dokumen perjalanan yang diperlukan atau mengajukan permohonan suaka.
Koordinasi dengan LNHAM lainnya (mis. anggota APF) dapat memfasilitasi relokasi internasional, misalnya
dengan mengusulkan perjanjian internasional tentang penerbitan visa atau izin tinggal bagi PHAM yang ingin
direlokasi.
G. Mekanisme perlindungan khusus
Mekanisme perlindungan adalah sistem yang dirancang untuk melindungi nyawa, kesejahteraan, dan
keselamatan PHAM yang terancam bahaya akibat kegiatan politik, publik, sosial, atau kemanusiaan. Mereka
dapat menjadi bagian dari infrastruktur pemerintah atau bersifat independen.83 Mereka menawari lembaga
terpusat untuk memantau dan melaporkan situasi tentang PHAM dan mengoordinasikan respons terhadap
ancaman.84
PHAM UNSR merekomendasikan agar “program perlindungan harus memiliki sistem peringatan dini guna
mengantisipasi dan memicu pelaksanaan tindakan yang protektif. Selain itu juga harus menilai keamanan
anggota keluarga dan kerabat pembela HAM.”85
Model Hukum ISHR diantaranya menyebutkan bahwa mekanisme perlindungan harus:86
•
Berupaya mengidentifikasi dan menangani faktor struktural dan sistemik yang berkontribusi terhadap risiko
serta memungkinkan penilaian individu untuk PHAM tertentu.
•
Memiliki langkah untuk menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung bagi PHAM, berkontribusi
terhadap pencegahan ancaman, risiko, dan pengekangan terhadap PHAM, serta menyediakan
perlindungan mendesak dan jangka lebih panjang bagi PHAM yang terancam bahaya.
•
Membantu, menolong, dan meminta penyelidikan untuk mengadili pelanggaran terhadap PHAM.
•
Mensosialisasikan informasi tentang pentingnya pekerjaan yang dilakukan oleh PHAM dan tentang
Deklarasi PBB tentang PHAM.
Sejumlah LNHAM juga berperan sebagai mekanisme perlindungan untuk PHAM. Baru-baru ini, mekanisme
tersebut telah dikembangkan di beberapa negara di Afrika Barat. Penelitian terbaru tentang mekanisme ini
di Afrika Barat menguraikan sejumlah pembenahan untuk meningkatkan efektivitasnya. Laporan tersebut
menyimpulkan bahwa jika LNHAM ingin berperan sebagai mekanisme perlindungan, sebagai tambahan dari
elemen yang disebutkan di atas, LNHAM harus:87
•
Memiliki mandat tertentu untuk berkonsultasi dengan masyarakat sipil tentang pengembangan,
pembentukan, dan implementasi mekanisme perlindungan untuk PHAM.
•
Dibekali dengan dana yang memadai, yang dialokasikan untuk tujuan tertentu, dan berasal dari sumber
independen untuk menjalankan mandat mekanisme perlindungan khusus untuk PHAM.
•
Memiliki fungsi preventif serta mampu mengomentari RUU dan kebijakan publik yang terkait dengan
PHAM.
•
Diberdayakan untuk menjalankan dan melaksanakan langkah-langkah perlindungan dan arahan yang
konkret melalui kerjasama erat dengan badan keamanan dan peradilan di dalam negeri.
•
Diberi mandat untuk memeriksa dan melatih staf dan personel dengan semestinya yang terlibat dalam
implementasi mekanisme perlindungan.
•
Terlibat sejak awal dalam pengembangan UU PHAM.
•
Menduduki posisi dalam LNHAM yang mematuhi Prinsip-Prinsip Paris.
83
https://undocs.org/A/HRC/13/22 ayat 81, 84
84
https://undocs.org/A/HRC/31/55 ayat 93
85
https://undocs.org/A/HRC/25/55 ayat 88
86
https://ishr.ch/wp-content/uploads/2021/04/05_jan2017_english_model_law_all.pdf Bab IV. Bagian 34-37
87
https://ishr.ch/defenders-toolbox/resources/nhri-ishr-launches-research-potential-national-human-rights-institutions-serveprotection/ hal. 21
33