tentang Pengesahan Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Ras (1965). Pemerintah Indonesia melakukan reservasi atas Pasal 22 ICERD, dimana pemerintah berpendirian bahwa apabila terjadi persengketaan akibat perbedaan penafsiran atau penerapan isi konvensi ini yang tidak terselesaikan melalui saluran sebagaimana diatur dalam pasal tersebut, dapat menunjuk Mahkamah Internasional hanya berdasarkan kesepakatan para pihak yangbersengketa. Setelah 10 tahun ICERD diratifikasi oleh pemerintah, Indonesia membentuk UU tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis yaitu UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras Dan Etnis (UU PDRE). 12. Penyusunan Standar Norma dan Pengaturan oleh Komnas HAM RI didasari atas kebutuhan pemaknaan, penilaian dan petunjuk atas kaidah-kaidah dan peristiwa hak asasi manusia yang terjadi di masyarakat. Dalam praktik keseharian, sering ditemukan peristiwa atau kejadian yang menimbulkan pertanyaan apakah suatu perbuatan yang dilakukan oleh individu maupun sekelompok orang bahkan Negara dapat dikategorikan sebagai tindakan diskriminatif yang bertentangan dengan norma umum yang dianut, seperti asas non-diskriminasi dalam HAM. Sebagai contoh, di dunia pendidikan sering ditemukan kebijakan di sekolah-sekolah umum milik pemerintah yang membatasi jumlah peserta didik dari ras atau etnis tertentu. Pada sejumlah kasus penerimaan pekerjaan, terdapat kebijakan yang mengutamakan “putra daerah” atau ras dan etnis tertentu untuk menempati posisi-posisi strategis di pemerintahan maupun perusahaan swasta. Bahkan dalam pergaulan sehari-hari, tidak jarang ditemukan penyebutan nama panggilan yang terkesan menyudutkan ras atau etnis tertentu. 13. Peran Komnas HAM RI dalam penyusunan dokumen ini didasarkan pada kewenangan Komnas HAM RI memberikan memberikan penafsiran dan pertimbangan merujuk pada kewenangan pemberian pendapat berdasarkan Pasal 89 ayat (3) huruf h UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) dan kewenangan pengawasan berdasarkan Pasal 8 ayat (1) dan (2) UU PDRE. Selain itu, Komnas HAM RI juga perlu menyusun dokumen ini sebagai acuan, lembaga negara, aparat negara, dan semua pihak dalam menilai suatu peristiwa hak asasi manusia yang terjadi di tengah masyarakat. 14. Dokumen Standar Norma dan Pengaturan ini memiliki manfaat antara lain meliputi: a. Bagi aparat negara agar dapat memastikan tidak adanya kebijakan dan tindakan diskriminasi sejak dari perencanaan, pengaturan, dan pelaksanaan. Di samping itu, untuk memastikan proses hukum dan pemberian sanksi bagi pelaku atas setiap tindakan diskriminasi yang terjadi; b. Bagi individu, termasuk di dalamnya adalah kelompok masyarakat, seperti: serikat buruh, partai politik, organisasi masyarakat sipil, organisasi keagamaan, kepemudaan, dan kelompok sosial lain, agar mengerti dan memahami segala hal terkait tindakan diskriminasi sehingga dapat memastikan hak asasinya terlindungi dari tindakan yang diskriminatif. Disamping itu, agar tidak melakukan tindakan atau perbuatan yang diskriminatif yang dapat memicu konflik sosial lebih luas, serta dapat terbangun sikap saling pengertian dan toleransi; c. Korporasi dan pihak swasta agar menghormati hak-hak masyarakat, dengan cara menghindari perlakuan diskriminatif terutama yang berkaitan dengan hak atas 7 Standar Norma dan Pengaturan Nomor 1 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis

Select target paragraph3