tentang Pengesahan Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi
Ras (1965). Pemerintah Indonesia melakukan reservasi atas Pasal 22 ICERD, dimana
pemerintah berpendirian bahwa apabila terjadi persengketaan akibat perbedaan penafsiran
atau penerapan isi konvensi ini yang tidak terselesaikan melalui saluran sebagaimana diatur
dalam pasal tersebut, dapat menunjuk Mahkamah Internasional hanya berdasarkan
kesepakatan para pihak yangbersengketa. Setelah 10 tahun ICERD diratifikasi oleh
pemerintah, Indonesia membentuk UU tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis yaitu
UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras Dan Etnis (UU PDRE).
12. Penyusunan Standar Norma dan Pengaturan oleh Komnas HAM RI didasari atas kebutuhan
pemaknaan, penilaian dan petunjuk atas kaidah-kaidah dan peristiwa hak asasi manusia yang
terjadi di masyarakat. Dalam praktik keseharian, sering ditemukan peristiwa atau kejadian
yang menimbulkan pertanyaan apakah suatu perbuatan yang dilakukan oleh individu maupun
sekelompok orang bahkan Negara dapat dikategorikan sebagai tindakan diskriminatif yang
bertentangan dengan norma umum yang dianut, seperti asas non-diskriminasi dalam
HAM. Sebagai contoh, di dunia pendidikan sering ditemukan kebijakan di sekolah-sekolah
umum milik pemerintah yang membatasi jumlah peserta didik dari ras atau etnis tertentu.
Pada sejumlah kasus penerimaan pekerjaan, terdapat kebijakan yang mengutamakan “putra
daerah” atau ras dan etnis tertentu untuk menempati posisi-posisi strategis di pemerintahan
maupun perusahaan swasta. Bahkan dalam pergaulan sehari-hari, tidak jarang ditemukan
penyebutan nama panggilan yang terkesan menyudutkan ras atau etnis tertentu.
13. Peran Komnas HAM RI dalam penyusunan dokumen ini didasarkan pada kewenangan
Komnas HAM RI memberikan memberikan penafsiran dan pertimbangan merujuk pada
kewenangan pemberian pendapat berdasarkan Pasal 89 ayat (3) huruf h UU No. 39 Tahun
1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) dan kewenangan pengawasan berdasarkan
Pasal 8 ayat (1) dan (2) UU PDRE. Selain itu, Komnas HAM RI juga perlu menyusun
dokumen ini sebagai acuan, lembaga negara, aparat negara, dan semua pihak dalam menilai
suatu peristiwa hak asasi manusia yang terjadi di tengah masyarakat.
14. Dokumen Standar Norma dan Pengaturan ini memiliki manfaat antara lain meliputi:
a. Bagi aparat negara agar dapat memastikan tidak adanya kebijakan dan tindakan
diskriminasi sejak dari perencanaan, pengaturan, dan pelaksanaan. Di samping itu,
untuk memastikan proses hukum dan pemberian sanksi bagi pelaku atas setiap tindakan
diskriminasi yang terjadi;
b. Bagi individu, termasuk di dalamnya adalah kelompok masyarakat, seperti: serikat
buruh, partai politik, organisasi masyarakat sipil, organisasi keagamaan, kepemudaan,
dan kelompok sosial lain, agar mengerti dan memahami segala hal terkait tindakan
diskriminasi sehingga dapat memastikan hak asasinya terlindungi dari tindakan yang
diskriminatif. Disamping itu, agar tidak melakukan tindakan atau perbuatan yang
diskriminatif yang dapat memicu konflik sosial lebih luas, serta dapat terbangun sikap
saling pengertian dan toleransi;
c. Korporasi dan pihak swasta agar menghormati hak-hak masyarakat, dengan cara
menghindari perlakuan diskriminatif terutama yang berkaitan dengan hak atas
7
Standar Norma dan Pengaturan Nomor 1
Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis