keamanan, dan kehidupan yang damai. Contoh, beredarnya tulisan atau gambar melalui media
sosial pasti akan membuat hubungan antar ras dan etnis di masyarakat menjadi terganggu,
mulai dari keengganan berinteraksi dengan ras atau etnis yang lain hingga kekerasan
terhadap etnis tertentu.
6. Seseorang atau kelompok yang mendapatkan diskriminasi akan mengalami pengurangan,
penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau pemenuhan hak-hak dasarnya
sebagai manusia. Tindakan diskriminatif membuat individu tidak lagi menjadi manusia atau
kehilangan kemanusiaannya, baik pelaku maupun korban diskriminasi.
7. Diskriminasi menjadi akar berbagai konflik lokal dan nasional. Di Indonesia, pernah terjadi
konflik antar ras dan etnis karena adanya stigma sosial dan ketidakseimbangan hubungan
kekuasaan sosial, ekonomi, dan politik. Konflik ini tidak hanya merugikan kelompokkelompok masyarakat yang terlibat konflik, tetapi juga merugikan masyarakat secara
keseluruhan.
8. Diskriminasi atas dasar kepercayaan terjadi dalam bentuk pemilahan antara agama yang
diakui dan agama yang tidak diakui negara. Warga Negara Indonesia yang tidak menganut
enam agama mayoritas mendapatkan hambatan untuk mengakses hak-hak dasar seperti
pendidikan, kesehatan, dan kependudukan. Seorang penghayat karena keyakinannya tidak
diakui sebagai agama resmi negara, maka ia mengalami kesulitan mendapatkan dokumen
kependudukan dan catatan sipil (KK, KTP, Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, dll). Ketiadaan
dokumen kependudukan mengakibatkan hilangnya akses terhadap hak sipil, politik,
ekonomi, sosial, dan budaya.
9. Diskriminasi ras dan etnis bertentangan dengan Undang Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 (UUD RI 1945) khususnya Pasal 27 ayat (1), Pasal 28B ayat (1 ), Pasal
28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (1) dan ayat (2). Selain itu, tindakan diskriminasi ras dan etnis
juga melanggar Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1999 tentang Pengesahan International
Convention on The Elimination of All Forms of Racial Discrimination 1965 (Konvensi
Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial, 1965 ) dan UndangUndang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Mahkamah Konstitusi (MK)
mengabulkan permohonan ujimateri terkait ketentuan pengosongan kolom agama di KTP
dan KK dengan nomor perkara 97/PUU-XIV/2016 yang diajukan oleh beberapa penganut
kepercayaan, dimana selama ini menjadi sumber diskriminasi terhadap hak berkeyakinan
dan beragama yang dianut oleh para penganut kepercayaan tersebut.
10. Sebagai respon dari banyaknya peristiwa dikriminasi rasial di berbagai belahan dunia,
diterbitkanlah deklarasi yang menentang tindakan diskriminasi rasial yang disusun oleh
anggota Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) yaitu United Nation Declaration on the
Elimination of All Forms of Racial Discrimination melalui resolusi 1904 (XVIII). Namun,
karena sifat deklarasi hanyalah pernyataan politis yang tidak mengikat secara hukum, maka
untuk menindaklanjuti deklarasi tersebut dirumuskanlah kedalam suatu konvensi. Pada 21
Desember 1965, Majelis Umum PBB mengesahkan International Convention on the
Elimination of All Forms of Racial Discrimination (ICERD) dengan resolusi 2106 A (XX)
dan mulai berlaku secara efektif pada 4 Januari 1969.
11. Indonesia menjadi pihak konvensi ini pada 25 Mei 1999 melalui UU No. 29 Tahun 1999
Standar Norma dan Pengaturan Nomor 1
Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis
6