(1) setiap
penafsiran
pelanggaran
melibatkan
Indonesia
Norma
dan
hak
penanganan
asasi
diskriminasi
dilakukan
dan
manusia
ras
dan
berdasarkan
Pengaturan
kasus
yang
etnis
di
Standar
Penghapusan
Diskriminasi Ras dan Etnis; dan
(2) Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia
bekeija
sama
dengan
Kementerian/Lembaga untuk mengembangkan
Standar
Norma
dan
Pengaturan
tentang
Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis ini
menjadi peraturan yang mengikat.
Pasal 3
Peraturan Komisi ini mulai berlaku pada tanggal yang
diundangkan.
Agar
setiap
orang
yang
mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Peraturan Komisi ini
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal
loiO
KETUA^COMISTNASIONAL hak asasi MANUSIA
REPUBUl^^DONESIA,
TAUFAN DAMANIK