MEMUTUSKAN
Menetapkan
PERATURAN
MANUSIA
KOMISI
NASIONAL
REPUBLIK
STANDAR
HAK
INDONESIA
NORMA
DAN
ASASI
TENTANG
PENGATURAN
PENGHAPUSAN DISKRIMINASI RAS DAN ETNIS
Pasal 1
(1) Standar
Norma
Penghapusan
dan
Pengaturan
Diskriminasi
Ras
tentang
dan
Etnis
merupakan penjelasan, tafsiran, dan elaborasi
mendalam yang disusun oleh Komisi Nasional
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk
menentaikan
dan/atau
bentuk - bentuk
pembatasan
hak
pelanggaran
untuk
tidak
mendapatkan diskriminasi berdasarkan ras dan
etnis sebagai acuan pelaksanaan sekaligus
menilai peraturan kebijakan, dan tindakan
dalam penikmatan terhadap hak untuk tidak
mendapatkan diskriminasi berdasarkan ras dan
etnis.
(2) Salinan
naskah
asli
Standar
Norma
dan
Pengaturan tentang Penghapusan Diskriminasi
Ras dan Etnis terlampir dalam Lampiran yang
merupakan
bagian
tidak
terpisahkan
dari
Peraturan Komisi ini.
Pasal 2
Setelah penetapan Standar Norma dan Pengaturan
tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis
ini: