d. bahwa Sidang Paripuma Komnas HAM RI pada 23 Oktober 2018 telah mengesahkan Standar
Norma dan Pengaturan tentang Penghapusan
Diskriminasi Ras dan Etnis;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimeiksud dalsan huruf a sampai dengan huruf d,
perlu menetapkan Peraturan Komisi Nasional Hak
Asasi
Manusia
Pengesahan
Republik
Standar
Indonesia
Norma dan
tentang
Pengaturan
tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis;
Mengingat
:
1. Undang
-
Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945
2. Undang - Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang
Hak Asasi Manusia;
3. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1999 tentang
Pengesahan Konvensi tentang Penghapusan Segala
Bentuk Diskriminasi Ras;
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang
Pengesahan Kovenan Intemasional tentang Hak
Ekonomi, Sosial dan Budaya(KIHESB);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005
tentang
Pengesahan Kovenan Intemasional tentang Hak
Sipil dan Politik (KIHSP);
6. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang
Penghapusan Diskriminasi dan Etnis;
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
8. Ketetapan MPR Nomor XII/1998 tentang Hak Asasi
Manusia.