d. bahwa Sidang Paripuma Komnas HAM RI pada 23 Oktober 2018 telah mengesahkan Standar Norma dan Pengaturan tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimeiksud dalsan huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Pengesahan Republik Standar Indonesia Norma dan tentang Pengaturan tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis; Mengingat : 1. Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 2. Undang - Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia; 3. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1999 tentang Pengesahan Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Ras; 4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Intemasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya(KIHESB); 5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Intemasional tentang Hak Sipil dan Politik (KIHSP); 6. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi dan Etnis; 7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; 8. Ketetapan MPR Nomor XII/1998 tentang Hak Asasi Manusia.

Select target paragraph3