Bentuk- bentuk perlindungan terhadap potensi diskriminasi ras dan etnis dapat dilakukan melalui beragam strategi. Setidaknya strategi ini dapat dibagi ke dalam dua kelompok yaitu: (1) pengerahan sumber daya administratif dan finansial; dan (2) peraturan perundangundangan dan kebijakan. 85. Melalui strategi anggaran, pemerintah mengalokasikan anggaran secara proporsional untuk mendukung program kampanye anti diskriminasi atau anggaran yang cukup untuk menyediakan personel dan operasional penegakan hukum bagi pelaku pidana diskriminasi ras dan etnis. 86. Melalui strategi kebijakan, pemerintah memastikan tidak adanya kontradiksi peraturan perundang-undangan dari tingkat atas hingga tingkat terendah. Menjamin bahwa seluruh peraturan dan kebijakan tidak mengandung potensi diskriminatif. Hal ini juga berlaku pada pemerintah di daerah. 87. Pasal 26 KIHSP menyebutkan: “Semua orang berkedudukan sama di hadapan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi apapun. Dalam hal ini hukum harus melarang diskriminasi apapun, dan menjamin perlindungan yang sama dan efektif bagi semua orang terhadap diskriminasi atas dasar apapun seperti ras, warna, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat lain, asal-usul kebangsaan atau sosial, kekayaan, kelahiran atau status lain.” 88. Dalam situasi tertentu, pemerintah dapat menerapkan tindakan afirmasi. Tindakan afirmasi bertujuan agar setiap orang dapat menikmati haknya tanpa dikecualikan. Afirmasi adalah diskriminasi positif yang bertujuan untuk menciptakan kesetaraan, persamaan dan keadilan. Tindakan afirmasi diizinkan dalam menurut Konstitusi. Pasal 28H ayat (2) UUD RI 1945 menyebutkan: “Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.” 89. Merujuk pada ICERD, Negara pihak mengidentifikasi langkah-langkah yang harus dilakukan untuk menghapus segala bentuk tindakan rasial yaitu: a. b. c. d. e. Tindakan segera dan memadai; Jaminan tindakan afirmasi; Sikap politik Negara terhadap apartheid; Kebijakan politik hukum. Terhadap korban diskriminasi, Negara menyiapkan mekanisme pemulihan (remedy) atas kerugian korban akibat tindakan diskriminasi. Negara harus menyediakan mekanisme perlindungan dan penyelesaian yang efektif melalui peradilan nasional dan lembaga-lembaga Negara lainnya f. Negara-Negara Pihak wajib menjamin setiap orang di dalam wilayahnya memperoleh perlindungan dan upaya penyelesaian yang efektif melalui peradilan nasional yang berwenang serta lembaga-lembaga Negara lainnya. Korban berhak mendapatkan dan memperoleh perbaikan dan penggantian yang adil dan layak dari pengadilan tersebut atas kerugian dan penderitaan akibat diskriminasi semacam itu. 90. Pasal 3 ICERD menyebutkan, “Negara-Negara Pihak secara khusus mengutuk pemisahan ras dan apartheid serta berusaha untuk mencegah, melarang dan menghapuskan semua Standar Norma dan Pengaturan Nomor 1 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis 22

Select target paragraph3