menjadi anggota kepolisian karena kebijakan di masa lalu menghambat mereka untuk masuk kepolisian. Akibat kebijakan lalu yang berjalan puluhan tahun, anggota kelompok etnis tersebut memiliki kesadaran di bawah sadar bahwa mereka tidak seharusnya menjadi polisi sehingga nyaris tidak ada yang mendaftar kepolisian. b. Reasonable accommodation atau akomodasi yang beralasan. Dalam instrumen internasional, afirmasi ini dilakukan untuk kondisi subyek yang tidak dapat diubah/permanen yaitu orang disabilitas. Di dalam Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas (ICRPD), akomodasi beralasan berarti “modifikasi dan penyesuaian yang diperlukan dan tepat dengan tidak memaksakan beban yang tidak proporsional atau tidak semestinya, jika diperlukan dalam kasus tertentu,”. Meskipun demikian, cara pandang akomodasi yang beralasan sama dengan langkah-langkah khusus sementara yaitu hambatan yang dialami subyek bukan disebabkan kesalahan subyek tersebut melainkan kondisi lingkungan yang tidak dapat menyediakan fasilitas yang membuat subyek melampui hambatannya. Contoh, renovasi kendaraan roda tiga untuk disabilitas atau ramp/jalur landai untuk menggantikan tangga sehingga orang dengan kursi roda atau kruk dapat melewatinya. Contoh lain adalah, negara memberikan pelatihan khusus bahasa kepada etnis minoritas yang tidak lancar berbahasa di mana mereka berada. Catatan untuk hal ini negara tidak boleh memaksakan anggota kelompok etnis tersebut untuk berbahasa tertentu yang tidak mereka kehendaki. 74. Dalam kaitannya dengan diskriminasi, akomodasi yang beralasan diikuti dengan penilaian terhadap hambatan yang dihadapi individu melalui analisis konteks. Dengan kata lain, kebutuhan khusus individu tertentu dinilai berdasarkan konteks tertentu daripada menggunakan asumsi berdasarkan stereotype. Misal, membuat kebijakan akomodasi yang beralasan berdasarkan kondisi individu atau kelompok yang disasar daripada membuat kebijakan afirmasi hanya dengan dasar asumsi bahwa etnis Tionghoa pada umumnya kaya sehingga rumah aman dan makanan tidak perlu disediakan dan yang perlu disediakan cukup pengawalan. 75. Negara memiliki kewajiban untuk membuat kewajiban afirmasi karena afirmasi hanya akan efektif apabila diatur dengan kebijakan. 76. Komnas HAM RI adalah lembaga yang diberi wewenang oleh undang-undang dan peraturan pemerintah untuk mengawasi apakah afirmasi telah menjadi kebijakan dan dijalankan. H. KEWAJIBAN NEGARA 77. Konsep dasar dalam hak asasi manusia adalah adanya pembagian wilayah pemangku kewajiban dan pemegang hak. Pemangku kewajiban adalah negara/pemerintah. Pemegang hak adalah individu. Pasal 69 ayat (2) UU HAM menyebutkan bahwa setiap hak asasi manusia seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk menghormati hak asasi orang lain secara timbal balik serta menjadi tugas Pemerintah untuk menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukannya. Yang dimaksud dengan kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksananya dan tegaknya hak asasi manusia Standar Norma dan Pengaturan Nomor 1 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis 20

Select target paragraph3