36. Diskriminasi dapat bersumber dari peraturan perundang-undangan maupun kebijakan, tidak hanya tindakan. 5 Bentuk diskriminasi dari peraturan perundang-undangan dan kebijakan juga menjadi sasaran UU PDRE untuk dihilangkan. 6 37. Diskriminasi dapat berbentuk diskriminasi langsung dan tidak langsung. Diskriminasi langsung adalah tindakan atau kebijakan yang mendiskriminasi orang/kelompok tertentu. Sedangkan diskriminasi tidak langsung adalah suatu perlakuan atau kebijakan yang netral tapi pada akhirnya terdapat kelompok orang yang terdiskriminasi. Contoh diskriminasi tidak langsung adalah kebijakan sekolah terbuka untuk anak laki-laki maupun perempuan. Tetapi setelah dilihat angka bersekolah anak perempuan di suatu daerah lebih rendah daripada laki laki. Ternyata di daerah tersebut sekolah harus melewati hutan sepanjang 500 meter. Maka pembangunan sekolah di daerah yang jauh dari pemukiman adalah sebuah kebijakan diskriminasi tidak langsung. Contoh lain adalah pendaftaran menjadi hakim selalu dibuka pada bulan Mei, padahal pada bulan Mei itu, suatu etnis sedang menjalani keyakinannya untuk bertapa/menjauhkan diri dari keramaian. Secara tidak langsung anggota etnis tersebut tidak akan bisa mengikuti seleksi hakim kecuali mereka tidak menjalankan ritual kepercayaannya. 38. Pembedaan terjadi saat seseorang atau suatu kelompok mendapat perlakuan berbeda pada keadaan atau posisi yang sama. Pembedaan yang berupa afirmasi bukanlah suatu diskriminasi. 39. Pengecualian terjadi saat seseorang atau suatu kelompok dikecualikan dari suatu hal pada keadaan atau posisi yang sama. Meskipun di dalam suatu kondisi yang menurut orang yang mengecualikan orang yang dikecualikan itu dapat berada dalam keadaan bahaya. Dalam situasi adanya indikasi bahaya maka yang dapat memutuskan adalah orang yang bersangkutan. Misal dalam suatu kerusuhan antar etnis A dan B seseorang (X) dalam etnis B ingin menjadi relawan. Maka larangan bagi B untuk menjadi relawan tidak boleh berasal dari orang lain. Yang dapat dilakukan adalah memberitahukan kondisi dan kemungkinankemungkinan yang dapat terjadi kepada X dan membiarkannya memutuskan sendiri. Melarang X untuk ikut sebagai relawan adalah suatu diskriminasi meskipun bertujuan baik. 40. Pembatasan terjadi saat seseorang dihambat aksesnya kepada suatu hal atau barang semata mata karena suatu hal, padahal orang lain yang memiliki kondisi atau posisi yang sama dapat mengakses hal atau barang tersebut tanpa halangan. 41. Pemilihan atau pengutamaan terjadi saat seseorang atau kelompok diutamakan daripada orang atau kelompok yang lain padahal berada pada status, posisi, situasi atau kondisi yang sama. 42. Diskriminasi terjadi pada saat pembedaan, pengecualian, pembatasan dan pengutamaan tersebut memiliki akibat berkurangnya, tidak didapatkannya (dicabutnya), dan tidak dilaksanakannya hak asasi manusia atau kebebasan dasar yang dijamin dalam undang-undang nasional maupun hukum internasional. 5 General Comment 18. 6 Pasal 7d UU 40/2008. Standar Norma dan Pengaturan Nomor 1 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis 12

Select target paragraph3