lingkungan sosial. Akibat lanjutannya hak atas penghidupan yang layak juga dapat terancam. 21. Diskriminasi etnis dapat beririsan dengan agama apabila etnis tertentu memiliki sistem budaya tertentu yang holistik termasuk keyakinan/agama. Misal, ditemui suku-suku dari etnis tertentu memiliki agama/kepercayaan tertentu yang hanya ada di etnis/suku tersebut. Otomatis mendiskriminasi etnis/suku tersebut akan berdampak terhadap pendiskriminasian agama tertentu pula. 22. Non-diskriminasi merupakan asas sekaligus hak. Non-diskriminasi merupakan asas dalam perlindungan dan pemajuan semua jenis HAM yang menjadi kewajiban negara. Asas non diskriminasi melarang adanya diskriminasi langsung (direct discrimination) maupun tidak langsung (indirect discrimination). Diskriminasi langsung adalah tindakan berbeda atau secara lebih rendah terhadap seseorang dibanding orang lain dalam situasi sebanding atas dasar sesuatu yang tidak dapat dibenarkan. Diskriminasi tidak langsung adalah kebiasaan, aturan, atau kondisi yang seolah netral tetapi memiliki dampak tidak proporsional terhadap kelompok tertentu tanpa adanya pembenaran yang sah. 23. Sebagai suatu hak, non-diskriminasi bersumber dari ketentuan yang menegaskan hak atas persamaan, seperti persamaan di hadapan hukum, perlindungan hukum yang sama, dan perlindungan dari diskriminasi. Pasal 28D ayat (2) UUD RI 1945 menentukan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Pasal 28I ayat (2) UUD RI 1945 menentukan bahwa setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapat perlindungan atas perlakuan yang bersifat diskriminatif. Pasal 27 ayat (1) UUD RI 1945 menentukan bahwa setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Pasal 28D ayat (3) UUD RI 1945 menentukan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. 24. Hak bebas dari diskriminasi juga mencakupperlindungan khusus bagi kelompoktertentu yang dikategorikan sebagai kelompok rentan. Pasal 28H ayat (2) UUD RI 1945 menentukan bahwa setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan danmanfaat yangsama guna mencapai persamaan dankeadilan. Hal ini dipertegas Pasal 5 ayat (3) UU HAM yang menentukan bahwa setiap orang yang termasuk kelompok masyarakat yangrentan berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan yanglebih berkenaan dengan kekhususannya. 25. Pelanggaran terhadap prinsip persamaan dan non-diskriminasi terjadi jika terdapat (a) perbedaan perlakuan atas (b) hal yangsama (c) tanpa adanya pembenaran yang rasional berupa (d) proporsionalitas antara tujuan yang hendak dicapai dengan instrumen yang digunakan. 2 Diskriminasi adalah perlakuan berbeda terhadap hal yang sama. 3 P. van Dijk & G.J.H. van Hoof, 1990, “Theory and Practice of the European Convention of Human Rights”, Deventer/Boston: Kluwer Law and Taxation Publishers, h. 539. 2 3 Lihat Putusan Nomor 81/PUU-XII/2014 mengenai Pengujian UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, bertanggal 11 Maret 2015. 9 Standar Norma dan Pengaturan Nomor 1 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis

Select target paragraph3